Pria Surabaya Ini Dipidanakan Gara-gara Terima Dana Salah Transfer, Keluarga Minta Keadilan

Pria makelar mobil mewah warga Manukan Lor Gang I Surabaya menjadi terdakwa atas kasus salah transfer. Keluarga minta keadikan.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Adik Terdakwa Ardi didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya terkait kasus salah transfer. 

Reporter: Firman Rachmanudin | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ardi Pratama (29) warga Manukan Lor Gang I Surabaya tak pernah menyangka akan berurusan dengan kepolisian.

Kini pria yang sehari-hari bekerja sebagai makelar mobil mewah itu harus menerima keadaan dirinya menjadi terdakwa atas kasus salah transfer yang terjadi pada 17 Maret 2020 lalu, senilai Rp 51 Juta.

Dalam bukti lembar mutasi, uang Rp 51 juta rupiah itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Bank Central Asia (BCA) Ardi.

Baca juga: Ayus Cinta Buta pada Nissa Sabyan, Peramal Ingatkan Soal Hubungan Terlarang: Jangan sampai Menyesal

Baca juga: Faktor Cuaca Bikin Harga Cabai Rawit Mahal, Begini Solusi Disdag Surabaya untuk Kebutuhan Keluarga

Ardi pun mengira jika uang yang masuk ke dalam rekeningnya itu merupakan komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan oleh pemilik mobil usai unitnya terjual.

"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Di transfer ke ibu saya untuk membayar utang secara berkala. Nilainya sekitar 30 jutaan," kata Tio Budi Satrio, adik dari Ardi Pratama.

Setelah itu, Ardi dikagetkan dengan kedatangan dua pegawai bank BCA KCP Citraland yang mengonfirmasi jika uang senilai Rp 51 juta itu merupakan salah transfer.

"Kakak saya waktu itu mengakui, memang uang itu masuk ke rekeningnya. Tapi saat itu dikira jika uang tersebut hasil komisi penjualan mobil," imbuhnya.

Baca juga: Angka Pengangguran Naik 2,03 Persen, Jumlah Penduduk Miskin Jawa Timur Tertinggi di Indonesia

Baca juga: Konsep Revitalisasi Pasar Besar Kota Malang Akan Seperti Bangunan Eropa, Jadi Dibangun Tahun 2022

Karena diberikan informasi oleh pihak Bank BCA, Ardi akhirnya mengerti dan menyampaikan jika uang tersebut sudah dipakai dan berjanji akan menggantinya secara berkala.

Pihak bank BCA itu menyebut jika telah salah mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA milik Ardi dengan nomor rekening 829089620 atas nama Ardi Pratama yang seharusnya ditransferkan oleh pihak Bank ke nomor rekening 829089626 milik Philip.

"Kakak saya diberitahu. Katanya mereka salah input nomor rekening. Itu sekitar seminggu setelah kakak saya nerima uang yang ditransfer itu," imbuhnya.

Kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan menyebut ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan dan ditindak lanjuti oleh kepolisian.

"Klien kami sejak tanggal 27 Maret itu memang sudah menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebit dengan cara dicicil. Kemudian ada somasi tanggal 31 Maret dari pihak BCA. Tanggal 2 April dipanggil pihak BCA dan dihadiri oleh klien kami. Menyanggupi mengembalikan dengan cara dicicil namun ditolak oleh BCA," terang Hendrix, Senin (22/2/2021).

Meski ditolak, Ardi yang ingin menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan jumlah dana yang salah transfer ke rekeningnya itu.

"Klien kami setor tunai 5,4 juta ke rekeningnya. Sebagai wujud itikad baiknya mengembalikan. Jadi di rekening klien kami ada nilai 10 jutaan. Namun mereka (BCA) tidak mau menerima," terangnya.

Setelah penolakan itu, muncul laporan polisi yang dilakukan oleh Nur Chuzaimah selaku back office BCA KCP Citraland.

"Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Awalnya, penyidik unit Resmob Satreskrim menetapan tersangka dan  menjeratnya pasal 85  UURI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan UU nomor  8 tahun 2010 tentang TPPU.

Dikonfirmasi, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana membenarkan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya.

"Benar. Sudah dilimpahkan. P21," singkatnya.

Sementara dalam dakwaan Jaksa, Hendrix mengatakan jika pasal yang diterapkan adalah pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 dan Pasal 372 tentang penggelapan.

Dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Gede Willy, mengatakan jika laporan terlapor terhadap terdakwa kemungkinan mengatasnamakan BCA.

"BCA yang mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan terdakwa. Sementara Nur selaku pelapor mungkin sudah mendapat surat kuasa dari BCA," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Padahal, menurut resume penyidik Resmob, pemeriksaan saksi Tjatur Ida Hariyati yang juga pegawai Bank BCA mengatakan jika kerugian itu dialami oleh Nur selaku pelapor karena telah mengganti uang milik Philip yang salah ditransferkannya ke rekening Ardi Pratama.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved