Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Jawa Timur

1.480 Ahli Waris Korban Covid-19 Meninggal di Jatim Batal Dapat Santunan Kemensos, Ini Sebabnya

1.480 keluarga dan ahli waris korban meninggal dunia akibat virus Corona di Jawa Timur batal dapat santunan. Ini penyebabnya.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Hefty Suud
SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jatim, Alwi. 

Reporter: Fatimatuz Zahroh | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA  -  1.480 keluarga dan ahli waris korban meninggal dunia akibat virus Corona ( Covid-19 ) di Jawa Timur dipastikan batal mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial.

Hal itu dipastikan setelah Kementerian Sosial (Kemensos) mengirimkan surat pada Dinas Sosial Provinsi Jatim.

Isi surat menyatakan, pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia Alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris.

Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca juga: Suci Agustina Kisahkan Perjuangan Cinta Lewat Koleksi Busana Se Battre Pour LAmour

Baca juga: Dukun Curah Jeruk Tewas Tergeletak di Lantai, Dibacok Orang Tak Dikenal Saat Nonton TV Bersama Istri

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jatim Alwi mengatakan bahwa keputusan itu adalah keputusan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial.

Sehingga surat itu juga telah diteruskan pada bupati walikota di 38 kabupaten kota di Jatim. 

"Jadi pada Juni 2020 lalu, kami menerima SE dari Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3 2/6S 01 02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020, yang isinya adalah Kementerian Sosial memberikan santunan pada keluarga dan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19," kata Alwi pada TribunJatim.com, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: WASPADA! SMS Penipuan Bantuan Dana dari BPJS Kesehatan, Kepala KC Kediri: Cermati Laman Resmi

Baca juga: Kepala BPOM RI Apresiasi Kesiapan Vaksin Covid-19 di Dinkes Jatim: Fasilitas Lengkap, Sesuai Standar

Sistem pemberian santunan tersebut adalah pemkab dan pemkot menyampaikan usulan ke Dinsos Prov Jatim.

Untuk kemudian diteruskan pengajuannya ke Kemensos. Pengajuan sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2020 saat itu oleh Dinsos Jatim. 

"Saat itu sudah ada yang cair, sebanyak 67 ahli waris. Dengan masing-masing mendapatkan Rp 15 juta. Makanya saat ibu gubernur turun ke daerah juga sambil menyampaikan santunan itu," kata Alwi

Setelah itu, dikatakan Alwi, pengajuan dari kabupaten kota terus masuk seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang masih banyak membuat nyawa berjatuhan.

Namun setelah 67 pencairan santunan belum ada pengajuan yang disetujui lagi. 

"Yang cair hanya 67 itu, setelah itu tidak ada lagi yang cair. Padahal pengajuan masuk terus dari kabupaten kota. Dan kami teruskan ke Kemensos. Secara kumulatif ada 1.480 orang pengajuan santunan untuk korban meninggal karena Covid-19 di Jatim, hingga akhirnya kami dapat jawaban surat dari Kemensos pada 18 Februari 2021 kemarin," tegas Alwi

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved