Penanganan Covid
Berikut 16 Syarat Pengelola Wisata Tulungagung yang Ajukan Izin Kembali Beroperasi di Masa Pandemi
Satgas telah menetapkan 16 syarat untuk pengelola tempat wisata Tulungagung yang ajukan izin kembali beroperasi di masa pandemi Covid-19.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
"Nanti akan ada petugas yang setiap hari akan melaporkan perkembangan ke satgas. Sehingga dinamikanya akan selalu terpantau," tegas Galih Nusantoro.
Jika terjadi pelanggaran dari kalangan pengunjung, maka akan dilakukan teguran.
Namun jika ada pelanggaran dari pengelola wisata, maka akan diambil tindakan.
Baca juga: 10 Pegawai Pengadilan Agama Blitar Positif Covid-19, Semua Karyawan Wajib Tes Swab
Baca juga: Anak di Trenggalek Tega Bacok Bapak Kandung Hingga Tewas, Mengaku Dendam Merasa Dikucilkan
Jika pelanggaran bersifat masif dan berpotensi memicu ledakan kasus, maka satgas akan menutupnya.
"Hasil kajian menunjukkan, setiap terjadi ledakan jumlah pengunjung lokasi wisata, maka terjadi ledakan kasus Covid-19. Itu yang harus kita cegah," ucap Galih Nusantoro.
Syarat-syarat destinasi wisata di Tulungagung mengajukan izin operasi:
1. Dengan sistem 1 (satu) portal pintu masuk bagi para pengunjung.
2. Melakukan pembersihan di area kerja dan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah jam operasional (termasuk tempat ibadah, toilet, dan lain-lain) secara berkala.
3. Menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta petunjuk cara mencuci tangan yang benar dengan jumlah yang memadai.
4. Menyediakan hand sanitizer di tempat-tempat yang diperlukan (pintu masuk/loket, ruang pertemuan, dan lain-lain).
5. Membatasi jumlah orang untuk menerapkan social distancing, maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan/pengunjung.
6. Melakukan pengecekan suhu badan dengan thermo gun dan memberi penanda suhu tubuh di pintu masuk.
Baca juga: PGRI Tulungagung Buat Siaran Pembelajaran Lewat Radio, Bantu Siswa yang Kesulitan Sekolah Daring
Baca juga: Pertama di Jatim, Satlantas Polres Tulungagung Bawa Pemilik Kendaraan Kelebihan Muatan ke Pengadilan
7. Menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja, seperti masker, sarung tangan dan face shield, serta area wajib masker.
8. Toilet yang bersih dalam jumlah cukup.
9. Ruang karantina sementara bagi orang yang memliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius.