Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Berikut 16 Syarat Pengelola Wisata Tulungagung yang Ajukan Izin Kembali Beroperasi di Masa Pandemi

Satgas telah menetapkan 16 syarat untuk pengelola tempat wisata Tulungagung yang ajukan izin kembali beroperasi di masa pandemi Covid-19.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
SURYA/DAVID YOHANES
Pantai Gemah, tujuan wisata favorit di Tulungagung 

10. Pengaturan minimal 1 meter untuk pengunjung dengan memberi penanda khusus pada kursi/lantai/antrean.

11. Menyediakan peralatan informasi dan komunikasi cepat (HT, speaker, dan lain-lain).

12. Ketersediaan poster dalam edukasi pencegahan virus Covid-19.

13. Bekerja sama dengan tim kesehatan setempat untuk merujuk yang tiba-tiba mengalami gejala Covid-19 maupun kecelakaan lainnya.

14. Membuat regulasi kondisi medis dan tata tertib yang mendukung pencegahan Covid-19.

15. Adanya petugas sebagai pengawal kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dengan melibatkan pokdarwis/paguyuban dan sebagainya.

16. Adanya petugas kesehatan sebagai penanggung jawab untuk memonitor terhadap protokol kesehatan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved