Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PERLU Tahu Cuti Bersama 2021 Cuma 2 Hari, Simak Jadwal Lengkap Cuti Bersama dan Libur Nasional

Pemerintah memotong cuti bersama 2021 selama 5 hari dari 7 hari menjadi hanya 2 hari. Simak jadwal lengkapnya!

IST via Tribun Jogja
Ilustrasi jadwal cuti bersama 2021. 

- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021

Baca juga: BERSIAP Kini Sudah Bisa Buat Akun Kartu Prakerja 2021, Cek Tata Caranya, Klik www.prakerja.go.id

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir, dikutip Tribunnews.com dari situs resmi kemenkopmk.go.id.

Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan cuti bersama.

Satu di antaranya kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, setelah libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan.

Mobilitas masyarakat cenderung naik, sedangkan program vaksinasi sedang berjalan.

Baca juga: Gadis Kecil Tiba-tiba Nangis Peluk Ibu, Sadar Tidur Tanpa Celana bareng Ayah, Ibu Hancur Tahu Fakta

Pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. (Timesfreepress.com)

Baca juga: Pantas Ikke Nurjanah Kepincut Karlie Fu, Gaji Suami Muda Tak Main-main Meski Duda, Ikke: Bismillah

"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

"Sekali lagi ditegaskan, cuti bersama tahun 2021 dipotong lima hari dari tujuh hari yang ada," kata dia.

Selain Muhadjir, rapat koordinasi tingkat menteri peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 juga dihadiri Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Juga Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 kementerian dan lembaga terkait.

Baca juga: Cara Ajukan KUR Mikro dan Kupedes Bank BRI untuk UMKM, Pinjaman Capai Rp500 Juta, Bisa Daftar Online

Sementara itu, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021:

Hari Libur Nasional Tahun 2021

- 1 Januari 2021 (Jumat): Tahun Baru 2021 Masehi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved