Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Peredaran Narkoba di Lamongan Tinggi, Kapolres AKBP Miko Beber Langkah Maksimalkan Pemberantasan

Kasus peredaran narkoba di Lamongan masih tinggi. Kapolres AKBP Miko ungkap 11 tersangka dibekuk dalam tiga pekan ini.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
SURYA/HANIF MANSHURI
Sebelas tersangka pengedar dan pemakai narkoba, berikut barang bukti yang diamankan Polres Lamongan, Rabu (24/2/2021) 

Reporter: Hanif Manshuri | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan Jawa Timur masih cukup tinggi.

Trans peredaran narkoba dan pemakaian oleh para tersangka cenderung naik jumlahnya.

Dalam tiga pekan ini saja, Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil mengendus peredaran narkoba di  9 tempat kejadian perkara (TKP) dengan 11 tersangka. 

Baca juga: MIRIS, Media Inggris Sebut Ribuan Nyawa Pekerja Melayang untuk Persiapan Piala Dunia 2022 Qatar

Baca juga: 12 Kali Pria Tusuk Saudara Sendiri Gegara Foto Lamaran di Grup WA, Dendam Sudah Dipermalukan

Realita itu yang mengharuskan Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana untuk melakukan koreksi dan evaluasi terkait peredaran narkoba di Lamongan.

"Tentunya kami akan evaluasi, mapping terkait dengan apa yang kita lakukan. Baik lokasi maupun modusnya. Ini yang akan kita gunakan dalam pemberantasan narkoba," kata Miko didampingi Kasat Reskoba, AKP Akhmad Khusen kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Menurut Miko, keberhasilan Satreskoba Polres Lamongan dalam mengungkap kesembilan kasus narkoba tersebut tak lepas dari peran masyarakat.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, karena pengungkapan kasus ini sebagian besar adalah dari informasi masyarakat," tuturnya.

Miko menambahkan, tingginya kasus peredaran narkoba di Lamongan menjadi perhatian khusus dari berbagai pihak.

Polres Lamongan, katanya, akan melakukan pemetaan guna memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba.

Hasil evaluasi dan mapping nantinya juga akan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait, untuk bersama-sama melaksanakan upaya pemberantasan narkoba.

"Karena kami yakin bahwa penanganan narkoba tidak hanya pengungkapan, tidak hanya upaya represif dari anggota Polri, tapi juga butuh kerjasama dengan instansi terkait, termasuk didalamnya adalah masyarakat," kata Miko.

Baca juga: Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Malang Kota Gelar Tes Urin

Baca juga: Nur, Bayi Yang Dibuang di Ponorogo Dipindahkan ke Sidoarjo

Satu hal yang akan  Ia laksanakan terkait pengungkapan ini, evaluasi jelas  dilakukan mulai dari penyebaran, modusnya, lokasinya maupum jenisnya. 

Dari evaluasi itu nantinya akan  dirapatkan dengan pihak terkait untuk menentukan cara bertindak.  Guna pemberantasan narkoba khususnya di  Lamongan ini.

Menurut Miko, bahwa penanganan narkoba ini tidak hanya pengungkapan, tidak hanya upaya represif dari anggota polri. Namun  butuh kerjasama dengan instansi terkait termasuk didalamnya yakni warga masyarakat

Sementara itu, pada momen penangkapan para pengedar dan pengguna di 9 TKP dengan   11 tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti  sabu-sabu seberat 60,33 gram, pil carnopen 130 butir serta pil dobel 99 butir

Para tersangka dijerat  Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maks 12 tahun, kemudian Undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved