Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Miliki Ganja Berbentuk Bola Pingpong, Pria Asal Mulyorejo Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukun Malang

Gara-gara memiliki ganja berbentuk layaknya bola pingpong, Riza Jodi Mardiantoro (26), warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.com/ Kukuh Kurniawan
Pria di Malang yang simpan ganja bentuk bola pingpong 

Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Gara-gara memiliki ganja berbentuk layaknya bola pingpong, Riza Jodi Mardiantoro (26), warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Sukun.

Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

"Jadi kami mendapat adanya laporan dari masyarakat, tentang adanya penggunaan narkoba. Dari laporan itu, kami pun melakukan penyelidikan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (25/2/2021).

Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sukun berhasil mendapatkan identitas tersangka. Polisi kemudian langsung meringkus tersangka di rumahnya, pada Kamis (18/2/2021).

"Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu buah handphone merek Samsung A8, satu plastik berbentuk bulat berisi ganja seberat 25 gram, dan satu timbangan  berwarna putih merek B05. Setelah itu tersangka dan barang bukti, kami bawa menuju ke Polsek Sukun," bebernya.

Baca juga: Penyebab Utama Soeharto Makamkan Soekarno di Blitar, Megawati Sebut Keluarga Tak Setujui

Dari pengakuannya, tersangka memperoleh ganja itu dari seseorang berinisial D. Dimana tersangka membelinya dengan cara sistem ranjau.

"Tersangka ini membeli ganja dari D seharga Rp 2,5 juta. Total ganja yang dibelinya sebanyak satu ons, tetapi dibentuk menjadi empat bulatan bungkusan plastik yang masing-masing seberat 25 gram. Namun saat tersangka kami amankan, tiga bulatan plastik ganja sudah tidak ada, hanya tersisa satu bulatan plastik ganja. Kemungkinan pelaku sudah menjualnya kepada seseorang," terangnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Riza Jodi Mardiantoro harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik sel jeruji besi Polsek Sukun.

"Tersangka kami kenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dan kasus ini masih terus kami lakukan penyelidikan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved