Sosok Pratu Martinus, Ditembak Mati Bripka CS Polisi Mabuk, Meninggal Jelang Ulang Tahunnya 3 Maret
Siapakah sosok Pratu Martinus yang meninggal di tangan Bripka CS, oknum polisi di yang melakukan penembekan di salah satu kafe di Cengkareng.
"Kedepan akan diperketat pelaksanaan patroli Garnisun dengan Polda agar tidak terjadi lagi merusak institusi dan dinamika provokasi di lapangan," kata Herwin Budi Saputra.
Penembakan
Sebelumnya, terjadi penembakan oleh oknum polisi di salah satu kafe di Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) pagi.
Akibat dari penembakan ini, tiga orang yang salah satunya merupakan anggota TNI Angkatan Darat tewas di tempat.
Baca juga: Nissa Sabyan Belum Juga Muncul, Ketua RT Beberkan Keseharian Keluarga Selingkuhan Ayus: Tertutup
Sosok Bripka CS

Informasi dari sejumlah sumber mengungkapkan, sosok Bripka CS merupakan salah satu anggota buru sergap atau buser di kesatuan Reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat.
Dia kerap kali tampil dalam rilis yang dilangsungkan di Polsek tersebut.
Polisi bernampilan sangar yakni bertubuh tambun dan berambut gondrong ini diduga sedang mabuk saat peristiwa itu terjadi.
Saat kejadian berlangsung, Bripka CS mengenakan kaus dan celana panjang warna hitam.
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran meminta maaf atas insiden penembakan tersebut.
"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ujar Fadil Imran, Kamis.
Sejauh ini, Fadil Imran sendiri telah memerintahkan jajarannya untuk mengambil langkah cepat membantu keluarga korban penembakan.
Hal itu diharapkan untuk meringankan beban keluarga korban selama proses pemakaman.
"Saya minta ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman para korban bisa berjalan lancar dan baik," kata Fadil Imran.
Baca juga: Akhir Nasib Bripka CS Mabuk Tembak Prajurit TNI, Dipecat Tak Dapat Uang Pensiun, Penjara 15 Tahun
Fadil Imran mengatakan, jajarannya akan mengambil langkah-langkah cepat untuk bisa memproses tersangka secara pidana.