Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Babak Baru Dualisme Pengelola Masjid Sunan Ampel, Perkara Pidana Jalan, Kini Gugat Perdata

Dualisme pengelola Masjid Agung Sunan Ampel memasuki babak baru. Usai pidana. Kini melakukan gugatan perdata ke PN Surabaya.

SURYA/BOBBY CONSTANTINE KOLOWAY
Pengacara Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Hendra Gunawan menunjukkan Legal Opinion yayasan saat ditemui di Surabaya, Sabtu (27/2/2021). 

Reporter: Bobby Constantine Koloway | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Konflik dualisme pengelola Masjid Agung Sunan Ampel memasuki babak baru.

Salah satu kubu Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel melaporkan pihak lainnya, yakni Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 17 Februari 2021 lalu melalui gugatan perdata. 

"Tujuan kami melakukan gugatan perdata ke PN Surabaya adalah agar diperoleh kepastian hukum kepercayaan terkait yayasan," kata Pengacara Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Hendra Gunawan saat ditemui di Surabaya, Sabtu (27/2/2021). 

Baca juga: Ramalan Shio Hari Ini 28 Februari: Shio Kuda Asmara Berjalan Tidak Stabil, Shio Ular Jangan Terlena

Baca juga: Remaja 18 Tahun Naik Motor Seruduk Bokong Truk Tronton di Jalan Raya Sampang, Nyawa Melayang di TKP

Bertemu wartawan, Hendra tak sendiri. Ia hadir mendampingi Ketua Pengawas Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, Ahmad Hifni. 

Rencananya, sidang pertama perkara perdata akan berlangsung 18 Maret 2021 mendatang.

Menghadapi sidang tersebut, pihaknya telah menyiapkan legal opini setebal 800 halaman yang menjelaskan keabsahan yayasannya. 

Baca juga: Stasiun Gubeng dan Malang Sudah Sediakan Layanan GeNose C19, Tes Covid-19 Cuma Rp 20 Ribu

Baca juga: 100 Hari Kerja Kapolri, Sat Lantas Polres Lamongan Isi dengan Cara Ini

Legal opini ini disusun oleh para ahli secara obyektif dan independen dengan mempertimbangkan data dan mendasarkan pada undang-undang yang ada.

"Legal opini ini menjadi acuan kami sebagai penggugat. Sehingga, kami tidak keliru dalam melakukan gugatan," terangnya. 

Imbuhnya, "Kami juga telah melakukan audit terhadap yayasan kami. Baik untuk legalitas akta kepengurusan maupun SK Kemenkumham, juga legal audit. Hasilnya, yayasan kami sah." 

Permohonan gugatan perdata ini menjadi babak lanjutan. Sebelumnya, konflik dualisme ini juga masuk di ranah pidana dengan laporan di Polda Jatim sejak 2020 lalu. 

Berbeda dengan pemohon dalam perkara perdata, Pihak pelapor dalam masalah pidana adalah  Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja. Pihak Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel dilaporkan atas pengguna lahan. 

Perkara pidana ini tengah berjalan.

"Sehingga, gugatan perdata ini sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perkara pidana yang sedang berjalan delapan bulan ini," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved