Babak Baru Dualisme Pengelola Masjid Sunan Ampel, Perkara Pidana Jalan, Kini Gugat Perdata
Dualisme pengelola Masjid Agung Sunan Ampel memasuki babak baru. Usai pidana. Kini melakukan gugatan perdata ke PN Surabaya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Hefty Suud
Ia menjelaskan, konflik ini pada umumnya tak mempengaruhi pelayanan kepada peziarah yang ke Makam Sunan Ampel maupun jemaah yang akan beribadah di Masjid Sunan Ampel.
"Semua pelayanan tetap berjalan," katanya.
Ia menambahnkan, "Namun karena tidak adanya keselarasan akibat dualisme, sedikit berefek pada pengembangan fasilitas, sarana, yang muaranya pada kenyamanan peziarah. Ini tidak bisa dicapai secara optimal."
Padahal, aset tersebut merupakan wakaf yang menjadi milik warga. Yayasan merupakan badan yang diamanatkan untuk mengelola komplek yang terdiri dari Makam Sunan Ampel hingga Masjid.
Sehingga, kemanfaatan Yayasan bisa dirasakan, baik oleh masyarakat maupun para pengunjung.
"Dengan diperolehnya kepastian hukum nantinya, kami ingin tercipta pengelolaan yang baik dan profesional. Sehingga, akan berdampak positif kepada masyarakat," terangnya.
Pungkasnya, "Kepada seluruh Sesepuh Yayasan, Ulama orang tua kami, serta masyarakat, kami mohon doa restunya. Kami juga berharap kepada instansi pemerintah yang terkait dalam proses penyelesaian masalah kami, baik kepolisian maupun pengadilan, dapat melakukan tugas dengan baik dan amanah,"