Polemik Kasus Salah Transfer, Pasal TPPU Dihapus Diganti Pasal Penggelapan, Begini Pernyataan Jaksa
Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak I Gede Willy Pramana: perkara salah transfer akan dilanjutkan ke tahap pembahasan pokok perkara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Reporter : Syamsul Arifin | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak I Gede Willy Pramana meyakini dalam putusan sela nanti perkara salah transfer akan dilanjutkan ke tahap pembahasan pokok perkara. Mengingat, surat dakwaan telah disusun.
Dalam surat dakwaan tersebut Ardi bakal dijerat Pasal 143 ayat (2) huruf A dan huruf B UU No. 8 Tahun 1981.
“Kemudian yang menarik adalah penerapan Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. Dimana tindak pidana terletak pada saat pelaku dengan sengaja dan mengakui sebagai miliknya,” kata Willy yang juga sebagai jaksa penuntut dalam kasus ini, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 2 Maret 2021 Virgo Kejar Peluang yang Menghampirimu, Leo Krisis Keuangan
Baca juga: Pria Trenggalek yang Bunuh Bapak Kandungnya Meninggal Dunia, di Penjara Sempat Mengeluh Sakit Kepala
Nah, dari situlah menurut Willy adalah letak kesalahan dari pelaku.
Willy menjelaskan, jaksa memiliki kewenangan untuk mengubah pasal dari yang semula diterapkan oleh penyidik.
Artinya, pengubahan pasal tersebut sudah sesuai dengan KUHAP.
“Itu, kan, kewenangan jaksa, karena jaksa tidak terikat. Kita ini, kan, pengendali perkara dan penerapan pasal jaksa yang berwenang. Yang mempertanggungjawabkan hasil penyidikan (di persidangan), kan, jaksa, bukan polisi,” tandasnya.
Willy lantas menguraikan alasan menghapus pasal TPPU dan menggantinya dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan di surat dakwaan Ardi.
Baca juga: Cara Mengganti Kartu ATM ke Chip Bank BRI, BCA, BNI hingga Mandiri, Lengkap Rincian Biaya Ganti
Baca juga: Kapan Sebaiknya Membayar Utang Puasa? Simak Ketentuan Waktunya untuk Persiapan Bulan Ramadhan 2021
“Ketika kita bicara TPPU, kita bicara hasil dari tindak pidana, berarti kita berbicara barang yang diperoleh yang berupa bentuk, kemudian harus jelas juga penguasaan barang, dan bertujuan harus jelas. Nah, ini belum ditemukan (di perkara Ardi),” ucapnya.
Imbuh Willy, “Bahkan dalam Pasal 1360 KUHPerdata mengatur -Barang siapa secara sadar atau tidak,menerima sesuatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.”
Sementara terkait kesalahan Bank. dalam melakukan kesalahan transfer tersebut disebutkan telah diselesaikan melalui mekanisme internal.
Jadi, sebelum menggunakan uang yang masuk ke rekening, pelaku harusnya mempunyai itikad baik dengan melakukan pengecekan terhadap yang melakukan transfer.
“Perlu diketahui uang Rp 51 juta tersebut habis hanya dalam waktu dua hari sejak Ardi menerima dana tersebut,” ungkapnya.
Terpisah, Penasihat hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan mengatakan, ada beberapa kejanggalan, dari proses musyawarah dengan pihak BCA hingga proses hukum yang dijalani kliennya.