Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Kasus Salah Transfer, Pasal TPPU Dihapus Diganti Pasal Penggelapan, Begini Pernyataan Jaksa

Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak I Gede Willy Pramana: perkara salah transfer akan dilanjutkan ke tahap pembahasan pokok perkara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Adik Terdakwa Ardi didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya terkait kasus salah transfer. 

Keempat, terkait proses hukum yang dilalui Ardi. Hendrix juga mempertanyakan proses hukum terhadap kliennya yang disebut amat cepat, terutama saat berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejari Tanjung Perak, pada 19 Januari 2021 dan sudah ada penetapan majelis hakim yang akan disidangkan empat hari kemudian, 23 Januari. 

Sebab, lanjut dia, pada yang sama ia mengajukan praperadilan.

“Tujuannya agar praperadilan kami gugur,” kata Hendrix menduga.

Pernyataan pihak BCA berbeda dengan apa yang disampaikan Hendrix. Dalam keterangan resminya Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, tak menjelaskan kronologi salah transfer Rp51 juta yang dilakukan karyawannya saat itu, NK dan nyasar ke Ardi.

Hera hanya menjelaskan ihwal surat pemberitahuan dan upaya pengembalian dana dari pihak Ardi Pratama. 

“Berdasarkan catatan bank, nasabah telah menerima 2 (dua) kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020. Kedua, berbeda dengan Hendrix, Ardi disebut pihak BCA tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana yang nyasar itu. Di samping itu, telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun tidak ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan dana sehingga sampai saat ini (1/3/2021) belum ada pengembalian dana dari nasabah (Ardi Pratama),” tandas Hera.

Ketiga, pihak BCA menegaskan bahwa pelapor Ardi bukanlah BCA selaku badan hukum, melainkan NK yang saat melaporkan kasus itu ke polisi sudah tidak lagi berstatus karyawan bank tersebut. 

Tidak dijelaskan NK berhenti apa karena disanksi, mengundurkan diri, atau pensiun. 

“Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer tersebut,” pungkas Hera.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved