Polemik Kasus Salah Transfer, Pasal TPPU Dihapus Diganti Pasal Penggelapan, Begini Pernyataan Jaksa
Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak I Gede Willy Pramana: perkara salah transfer akan dilanjutkan ke tahap pembahasan pokok perkara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Sementara pihak BCA mengklaim sudah melaksanakan kebijakan sesuai aturan perbankan yang belaku.
Setidaknya empat hal yang menjadi poin bantah-membantah antara pihak Ardi dengan pihak BCA. Pertama, terkait pengembalian dana oleh Ardi yang ‘nyasar’ ke nomor rekeningnya.
Hendrix menuturkan, berdasarkan berita acara pemeriksaan, kasus salah transfer itu bermula ketika karyawan BCA Citraland Surabaya berinisial NK salah menginput data rekening dari nasabah berinisial P yang melakukan transaksi warkat kliring pada 11 Maret 2020 dengan jatuh tempo pencairan selama satu minggu, yakni 17 Maret 2020.
Rupanya, NK keliru menginput satu angka pada nomor rekening P, dari semestinya angka nol ke angka enam. Duit pun masuk ke rekening Ardi.
Hendrix menuturkan, kliennya mengira duit tersebut adalah transfer fee jasa jual beli dua unit mobil yang berhasil ia jual. Duit itupun dipakai.
“Dana bisa cair tanggal 17 Maret dan baru sepuluh hari kemudian, 27 Maret, pihak bank baru memberitahu dan menemui klien kami. Mestinya, jika salah transfer pihak bank, kan, langsung menghubungi,” katanya.
Kedua, terkait proses musyawarah dan pengembalian. Hendrix mengatakan, begitu didatangi pihak BCA, Ardi beriktikad baik untuk mengembalikan dana ‘nyasar’ itu namun dengan cara diangsur, karena duit sudah kadung dipakai.
Namun, pihak BCA tidak mau dan meminta duit dikembalikan langsung sebesar Rp 51 juta. Karena tidak ada titik temu, BCA melalui kantor legalnya mengirimkan somasi hingga dua kali.
Saat disomasi, Ardi langsung mendatangi kantor hukum yang ditunjuk BCA dan membawa duit Rp 5 juta untuk angsuran.
Namun ditolak dan disarankan langsung disetorkan ke rekening Ardi yang sudah diblokir. Saat diblokir, uang di rekening Ardi sebesar Rp5 juta.
Ditambah uang angsuran Rp5 juta, total uang di rekeningnya Rp10 juta.
“Ketika dilaporkan pada Agustus 2020, klien kami bisa kumpulkan uang Rp41 juta dan coba mengembalikan, tapi oleh BCA diminta kembalikan ke NK,” tandasnya.
Ketiga, terkait identitas pelapor. Hendrix menuturkan, adalah janggal ketika pihak BCA menyampaikan bahwa pelapor kasus yang membelit kliennya ke Polrestabes Surabaya bukanlah BCA selaku badan hukum, namun NK selaku karyawan BCA.
Padahal, kata dia, saat kejadian NK bertugas dan melakukan kesalahan transfer atasnama BCA.
“Kenapa sekarang jadi personal,” ucapnya.