Mahasiswa Lamongan ini ini Jadi Komplotan Pencuri Motor, 8 Kali Beraksi Akhirnya Dibekuk Polisi
Empat mahasiswa Lamongan, menjadi komplotan pencurian sepeda motor, akhirnya berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Hanif Manshuri | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Empat mahasiswa Lamongan, menjadi komplotan pencurian sepeda motor, akhirnya berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Lamongan.
Langkah para komplotan ini terhenti setelah beraksi ke delapan kalinya di wilayah Kabupaten Lamongan.
Keempat tersangka diringkus saat hendak bertransaksi dengan calon pembeli motor hasil curian tersebut.
"Kita amankan ketika hendak menjual motor, " kata Kasubag Hummas, Iptu Estu Kwindardi kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Komplotan ini telah delapan kali beraksi menggasak sepeda motor dengan berbagai merek. Modusnya, para tersangka mencari sasaran yang sedang diparkir pemiliknya.
Empat mahasiswa yang tergabung dalam komplotan ini diantaranya, MR (20) asal Kepatihan Desa Sukorejo Kecamatan Turi, ENH (19) Desa Tawangrejo Kecamatan Turi, AA (22) warga Desa Baturono Kecamatan Sukodadi dan FM (19) asal Gedangan Kecamatan Sukodadi.
Aksi pertama mulus dijalankan yang membuat para tersangka gabungan dari dua kecamatan ini mengulang kembali aksinya hingga delapan kali.
Baca juga: Brankas Uang Milik Apotek Kimia Farma di Kota Madiun Dibobol Maling
Baca juga: Motif Pembunuhan di Hotel Lotus Kota Kediri, Pelaku Tidak Bayar Jasa Pelayanan Seksual
Baca juga: Ternyata, Pacar Korban ini Berperan Sebagai Mucikari M, Gadis Bandung Tewas di Hotel Lotus Kediri
Terungkap modus operandinya, setiap hendak menjalankan aksinya, keempat orang pelaku berangkat bersama-sama mengendarai dua sepeda motor.
MR berboncengan dengan ENH menumpang sepeda motor Honda Vario Warna Merah sedangkan AA berboncengan dengan FM mencari sasaran sepeda motor.
Para tersangka memetakan kendaraan yang didapati terpakir dan tidak dikunci stir. Seorang bertugas sebagai eksekutor, yakni MR. Sedang ENH tetap berdiri di atas sepeda motor.
Sementara AA dan FM mendapat tugas untuk mengawasi situasi dan stand by di pinggir jalan.
Jika benar - benar aman, MR langsung mendorong sepeda motor keluar dari TKP dan kemudian dirudapaksa agar bisa dibawa kabur.
Namun nahas, pada aksi kedelapan di Desa Sekarbagus Kecamatan Sugio, langkah para tersangka berhasil diendus Sat Reskrim saat mereka hendak menjual sepeda motor merek Fukuda milik Soebakir (44).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui sebanyak 8 unit motor yang berhasil diembat. Tiga diantaranya sudah dijual, sedang 5 barang - bukti diamankan.
Pengakuan para tersangka, uang hasil menjual barang curian dipakai berfoya - foya.
"Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, " kata David kepada TribunJatim.com.