Pengedar Sabu Tertangkap Saat Tabrak Motor Ibu-bu, Sebut Diperintah Napi di Lapas Tulungagung
Warga Desa Ketanon residivis kasus narkotika jenis sabu tertangkap lagi saat tabrak motor ibu-ibu. Sebut diperintah napi di Lapas Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
Polisi telah menetapkan Huda sebagai tersangka, dan menahannya.
Penyidik tengah melengkapi berkas penyidikan, agar perkaranya bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
Huda dijerat pasal114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Huda ditangkap oleh warga dan diserahkan ke polisi, setelah menabrak pemotor ibu-ibu yang akan belok ke gang.
Huda sempat jatuh terguling bersama motornya, namun dia segera bangkit.
Bukannya memperhatikan luka-lukanya, dia terlihat panik dan membongkar sebuah paving jalan menuju Kantor Desa Kedungwaru.
Namun perbuatannya diketahui oleh warga, kemudian menangkapnya.
Setelah polisi datang, ditemukan dua paket sabu-sabu di bawah paving yang dibongkar Huda.