Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengedar Sabu Tertangkap Saat Tabrak Motor Ibu-bu, Sebut Diperintah Napi di Lapas Tulungagung

Warga Desa Ketanon residivis kasus narkotika jenis sabu tertangkap lagi saat tabrak motor ibu-ibu. Sebut diperintah napi di Lapas Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
SURYA/DAVID YOHANES
Mambak Ul Huda (33) warga Desa Ketanon, tersangka kasus sabu-sabu saat ditangkap polisi.  

Polisi telah menetapkan Huda sebagai tersangka, dan menahannya.

Penyidik tengah melengkapi berkas penyidikan, agar perkaranya bisa dilimpahkan ke  Kejaksaan.

Huda dijerat pasal114  dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal penjara  selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Huda ditangkap oleh warga dan diserahkan ke polisi, setelah menabrak pemotor ibu-ibu yang akan belok  ke gang.

Huda sempat jatuh terguling bersama  motornya, namun dia segera bangkit.

Bukannya memperhatikan luka-lukanya, dia terlihat panik dan membongkar sebuah paving jalan menuju Kantor Desa Kedungwaru.

Namun perbuatannya diketahui oleh warga, kemudian menangkapnya.

Setelah polisi datang, ditemukan dua paket sabu-sabu di bawah paving yang dibongkar Huda. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved