Pengedar Sabu Tertangkap Saat Tabrak Motor Ibu-bu, Sebut Diperintah Napi di Lapas Tulungagung
Warga Desa Ketanon residivis kasus narkotika jenis sabu tertangkap lagi saat tabrak motor ibu-ibu. Sebut diperintah napi di Lapas Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
Reporter: David Yohanes | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru telah menetapkan
M Mambak Ul Huda (33), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru sebagai tersangka.
Huda adalah residivis kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap saat mengirim narkotika sejenis pada Kamis (25/2/2021) lalu.
Baca juga: HP 3 Pemuda Dibawa Kabur Orang di JPO Surabaya, Pelaku Ngaku dari Polda, Modus Penangkapan Narkoba
Baca juga: Cetak Gol Perdana, Wonderkid Mahal Barcelona Bawa Blaugrana Lumat Osasuna, El Barca Tempel Atletico
Huda tertangkap karena menabrak ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor, dan berusaha menyembunyikan sabu-sabu miliknya.
"Dia mengakui perbuatannya dan sudah melakukan enam kali transaksi sejak bebas dari penjara," terang Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto, Jumat (5/3/2021).
Huda baru bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung tiga bulan sebelum kecelakaan sepeda motor tersebut.
Namun diduga dia belum lepas dari jaringannya yang lama.
Baca juga: Harga Cabai Rawit di Mojokerto Tembus Rp 120 Ribu per Kilo, Bulog Turun Tangan Carikan Supplier
Baca juga: 7.110 RT di Kabupaten Nganjuk Sudah Masuk Zona Hijau Covid-19, Tinggal 88 RT di Zona Kuning
Ia juga sempat menyebut nama seorang napi di Lapas Tulungagung, sebagai sosok yang memerintahnya.
"Kami langsung bekerja sama dengan pihak Lapas Tulungagung. Tapi nama itu ternyata tidak ada," sambung Siswanto.
Mantan Kasat Reskoba ini memahami, Huda berupaya melindungi jaringan di atasnya.
Karena itu dia tidak akan mengungkap sosok yang sudah memerintahnya selepas bebas dari penjara.
Termasuk sosok yang sudah enam kali memberinya paket sabu-sabu.
"Sabu-sabu itu dikirim dengan sistem ranjau, makanya tersangka tidak pernah bertemu sama pemilik barang," papar Siswanto.