Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengedar Sabu Tertangkap Saat Tabrak Motor Ibu-bu, Sebut Diperintah Napi di Lapas Tulungagung

Warga Desa Ketanon residivis kasus narkotika jenis sabu tertangkap lagi saat tabrak motor ibu-ibu. Sebut diperintah napi di Lapas Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
SURYA/DAVID YOHANES
Mambak Ul Huda (33) warga Desa Ketanon, tersangka kasus sabu-sabu saat ditangkap polisi.  

Reporter: David Yohanes | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru telah menetapkan
M Mambak Ul Huda (33), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru sebagai tersangka.

Huda adalah residivis kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Ia ditangkap saat mengirim narkotika sejenis pada Kamis (25/2/2021) lalu.

Baca juga: HP 3 Pemuda Dibawa Kabur Orang di JPO Surabaya, Pelaku Ngaku dari Polda, Modus Penangkapan Narkoba

Baca juga: Cetak Gol Perdana, Wonderkid Mahal Barcelona Bawa Blaugrana Lumat Osasuna, El Barca Tempel Atletico

Huda tertangkap karena menabrak ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor, dan berusaha menyembunyikan sabu-sabu miliknya.

"Dia mengakui perbuatannya dan sudah melakukan enam kali transaksi sejak bebas dari penjara," terang Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto, Jumat (5/3/2021).

Huda baru bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung tiga bulan sebelum kecelakaan sepeda motor tersebut.

Namun diduga dia belum lepas dari jaringannya yang lama.

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Mojokerto Tembus Rp 120 Ribu per Kilo, Bulog Turun Tangan Carikan Supplier

Baca juga: 7.110 RT di Kabupaten Nganjuk Sudah Masuk Zona Hijau Covid-19, Tinggal 88 RT di Zona Kuning

Ia juga sempat menyebut nama seorang napi di Lapas Tulungagung, sebagai sosok yang memerintahnya.

"Kami langsung bekerja sama dengan pihak Lapas Tulungagung. Tapi nama itu ternyata tidak ada," sambung Siswanto.

Mantan Kasat  Reskoba ini memahami, Huda berupaya melindungi jaringan di atasnya.

Karena itu dia tidak akan mengungkap sosok yang sudah memerintahnya selepas bebas dari penjara.

Termasuk sosok  yang sudah enam kali memberinya paket sabu-sabu.

"Sabu-sabu itu dikirim dengan sistem ranjau, makanya tersangka tidak pernah bertemu sama pemilik barang," papar Siswanto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved