Sakit Hati Gagal Balapan Liar, 2 Pemuda Tabrak dan Lempar Batu Batako ke Mobil Polresta Malang Kota
Sakit hati aksi balapan liar digagalkan polisi. Dua pemuda tabrak dan lempari paving mobil patroli Polresta Malang Kota.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Gagal melakukan aksi balapan liar, dua pemuda merusak mobil patroli Polresta Malang Kota.
Informasi yang didapat TribunJatim.com, dua pemuda yang menjadi tersangka perusakan mobil polisi tersebut bernama Muhammad Fahmi (inisial MF) (23), warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu dan Dikna Yanuar (inisial DY) (25) warga Perumahaan Permata Jingga, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan kejadian itu terjadi pada Minggu (7/3/2021) dini hari, sekira pukul 01.15 WIB di Jalan Soekarno Hatta.
Baca juga: Harga Cabai di Lamongan Tembus Rp 125 Ribu per Kilogram, Pemilik Warung Ubah Cara Suguhkan Sambal
Baca juga: Kumpulan Kutipan dan Ucapan Hari Perempuan Sedunia Diperingati Tiap 8 Maret, Berikut Sejarahnya
"Saat itu kedua tersangka menaiki mobil Honda Brio nopol N 1741 KS. Mobil tersebut telah dimodif sedemikian rupa, dimana mesinnya telah diubah untuk spek balapan. Dan kedua tersangka ini mau melakukan aksi balapan liar di Jalan Soekarno Hatta," ujarnya dalam press rilis yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Senin (8/3/2021).
Di saat polisi melakukan kegiatan patroli balapan liar, mobil tersebut sedang memainkan gas berulang-ulang (bleyer).
"Jadi tersangka ini membleyerkan mobilnya, bermaksud untuk mencari lawan main balapan liar. Dan pada saat itu, kami sedang melakukan patroli balapan liar di wilayah tersebut. Akhirnya kami pun langsung mencegat mobil tersangka," jelasnya.
Namun bukannya berhenti, mobil itu malah berjalan mundur. Dan menabrak bagian kanan depan mobil Toyota Avanza milik Pam Obvit Polresta Malang Kota.
Baca juga: Arti Mimpi Dikejar Buaya Menurut Primbon Jawa, Pertanda Bakal Kecewa hingga Ada yang Menyukai Anda
Baca juga: Pemerintah Impor Daging Jelang Ramadhan, Ketua DPD RI Ingatkan Pasar Tak Naikkan Harga
Usai menabrak, mobil melaju ke depan dan langsung mengebut melarikan diri menuju ke rumah salah satu tersangka.
Perlu diketahui, salah satu rumah tersangka berada tak jauh dari Jalan Soekarno Hatta.
"Karena sakit hati balapan liarnya telah digagalkan polisi, kedua tersangka berganti pakaian dan berganti kendaraan. Kedua tersangka berboncengan menaiki Honda CB tanpa nomor polisi, sambil membawa dua batu batako," terangnya.
Saat berkeliling di sekitar Jalan Soekarno Hatta, kedua tersangka menemukan satu mobil Sabhara Polresta Malang Kota jenis Nissan Almera sedang melakukan patroli.
"Tersangka inisial MF atas perintah tersangka DY, melemparkan batu batako ke arah mobil patroli. Sehingga membuat kaca belakang mobil patroli pecah," tambahnya.
Tidak puas merusak satu mobil polisi, kedua tersangka mencari kembali keberadaan mobil polisi yang berpatroli.
Dan tak jauh dari lokasi pelemparan pertama, kedua tersangka menemukan kembali satu mobil Sabhara Polresta Malang Kota jenis Nissan Almera melakukan patroli.
"Tersangka melempar kembali batu batakonya ke arah kaca belakang mobil patroli. Namun meleset, dan hanya mengenai bodi belakang mobil," ungkapnya.
Setelah melakukan pelemparan, para tersangka kabur dan pulang ke rumah masing-masing.
Usai kejadian tersebut, anggota Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan, dengan mencari rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Tak butuh lama, pada Minggu (7/3/2021) pagi, kedua tersangka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tandasnya.