Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akal Bulus Mantan Cleaning Service Tipu Puluhan Para Pencari Kerja, Raup Jutaan Rupiah, Ini Caranya

Ingin mendapatkan uang jutaan rupiah tanpa keluar keringat, mantan atau Cleaning Service menipu puluhan para pencari kerja dengan

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
surya/willy
Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti (kiri) dan tersangka (tengah) saat press release di Mapolsek Manyar, Rabu (10/3/2021). 

Tersangka berjanji pada tanggal 22, ketiga korban sudah dipanggil kerja. Hari berganti hari, ketiganya tidak mendapat panggilan apapun dari perusahaan.

Ketiga korban mengalami kerugian sebesar  Rp 5,8 juta, kemudian melaporkan aksi penipuan ini ke Polsek Manyar.

"Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan penipuan kepada 22 para pencari kerja tahun 2020 saat awal pandemi Covid-19," tegasnya.

Namun, kasus tersebut berakhir dengan kekeluargaan. Putra alias puput ini akhirnya mengembalikan uang sebesar Rp 19 juta hasil menipu 22 orang para pencari kerja.

Kemudian kembali beraksi di tahun 2021 ini, ketiga korbannya membuat laporan ke Polsek dan diamankan.

"Ketiga korban dijanjikan bekerja di bagian outsourching," tegasnya.

Pihaknya mengimbau kepada warga Manyar yang pernah mendapat modus yang sama, kemiripan dengan pelaku yang diamankan, silahkan datang ke Polsek Manyar untuk konfirmasi apakah ada korban lainnya dari pelaku.

"Warga Manyar tetap berhati-hati di masa pandemi aksi seperti ini cukup meresahkan. Cek kembali keabsahan, legalitas terkait lamaran kerja dan sejenisnya," tutupnya.

Kepada awak media, tersangka berusaha tegar menutupi kesedihannya dan mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Menyesal, menyesal pak. Saya tidak mengulangi lagi," kata dia dengan mata berkaca-kaca. 

Penyesalan tersangka sudah terlambat, sambil mengenakan baju tahanan, dia kembali dibawa masuk petugas ke dalam penjara. Tersangka dijerat dengan pasal 378, Jo 379a dan atau 65 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved