Dipicu Status Eks Istri, TKI Asal Madura Pulang dari Malaysia & Ciptakan Horor Berdarah di Surabaya
Karena dipicu status mantan istri, TKI asal Madura ini pulang dari Malaysia Negeri Jiran dan menciptakan horor berdarah di Surabaya
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang TKI asal Madura ini menciptakan horor berdarah di Surabaya, setelah dia pulang dari Malaysia Negeri Jiran, tempatnya bekerja.
Sang TKI membacok seorang pria asal Sampang yang kos di Surabaya hingga tewas mengenaskan dan membuat geger warga.
Pembunuhan sadis itu dipicu oleh satus terbaru dari mantan istri pelaku, yakni sudah dinikahi oleh pria lain.
Polisi yang bergerak cepat menangani kasus horor berdarah di Surabaya berhasil menangkap si TKI asal Sampang Madura yang menjadi pelaku pembunuhan.
Si pelaku adalah DM (40), warga Omben, Sampang Madura. Dia berhasil dibekuk unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (11/2/2021) malam.
Penangkapan itu dilakukan polisi di Sampang, Madura di sekitar perkebunan di daerah tinggal pelaku.
Diketahui, satu pelaku itu bernama Abdul Hosid (39) warga Sampang, Madura diringkus tanpa perlawanan.
Begitu ditangkap, Hosid mengakui perbuatannya dan menyatakan jika ia sendiri yang melakukan aksi pembacokan membabi-buta Rabu (10/3/2020) siang.
Baca juga: Kiat Krisdayanti Puaskan Mata Raul Lemos, Kemana-mana Gotong Timbangan, Mandi sampai DNA Ikan Salmon
Baca juga: Sosok Pacar Aprilia Manganang Kini Bocor, Wanita yang Mau Segera Dinikahi, Kerabat: Sambil Terus Doa
Baca juga: Subuh-subuh Suami Tak Puas Dilayani Istri, Masuk Kamar Anak Modus Kipas, Nafsu Cabul Dikuak Adik
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan jika motif tersangka menghabisi korban karena dendam dan cemburu.
"Motifnya cemburu. Mantan istrinya menikah dengan korban," kata Ambuka, Jumat (12/3/2021).
Kecemburuan dan dendam Hosid rupanya dipendam menahun usai tahu istrinya berselingkuh dengan korban sebelum mereka resmi bercerai.
"Tersangka merupakan TKI di Malaysia. Perselingkuhan itu diketahui sudah pernah dipergoki oleh tersangka saat pulang dari Malaysia. Namun oleh tersangka dimaafkan," sebut Ambuka.
Setelah kejadian pertama itu,sekitar tahun 2018,tersangka mengajak istrinya untuk tinggal di Malaysia sebagai TKI,namun pada 2019, RS yang masih berstatus sebagai istri tersangka ingin pulang ke Madura.
"Disana korban bertemu lagi dengan istri tersangka. Hingga akhirnya bercerai pada April 2020. Namun antara korban dan mantan istri pelaku sudah memiliki buah hati yang usianya baru lima bulan," terangnya.
Karena mengetahui istrinya itu direbut oleh korban untuk kali kedua, sepulang dari Malaysia, Hosid langsung mencari tahu keberadaan korban.