Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Setahun Masa Pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro Bayar Klaim Sebesar Rp 77 Miliar

Selama setahun masa pandemi Covid-19 BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro telah membayar klaim sebesar Rp 77 miliar kepada peserta.

Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/istimewa
Layanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bojonegoro. 

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro telah membayarkan klaim kepada peserta selama satu tahun masa pandemi Covid-19 sebesar Rp 77 miliar, yakni periode 1 Maret 2020 hingga 4 Maret 2021.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto, mengatakan, pembayaran klaim Rp 77.252.661.781 tersebut merupakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JPN), dengan total kasus sebanyak 8.334.

"Pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan yang paling banyak dari klaim program lainnya," ujarnya, Jumat (12/3/2021), didampingi Kepala Bidang Pelayanan Ida Dwi Patnurjati.

Menurutnya, sesuai data, klaim untuk JHT mencapai 4.752 kasus, klaim JKM mencapai 230 kasus, klaim JKK sebanyak 780, dan klaim JPN sebanyak 2.572 kasus.

Secara rinci, klaim JHT sebanyak 4.752 kasus tersebut jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp 59.009.347.550. JKK 780 kasus jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp 6.588.647.162.

Lalu JKM 230 kasus jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp 9.484.000.000 dan JPN 2572 kasus jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp 2.170.667.069.

"Ini hanya wilayah Kabupaten Bojonegoro saja," beber Dolik Yulianto.

Baca juga: Tahun 2020, BPJAMSOSTEK Bojonegoro Bayarkan Klaim hingga Rp 76,4 Miliar

Baca juga: Ombudsman Dukung Penuh Pegawai Non ASN Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Ditambahkan, tingginya angka klaim JHT di Kabupaten Bojonegoro tersebut karena kondisi pandemi Covid-19 yang berakibat banyak pekerja di-PHK oleh perusahaannya.

“Banyaknya klaim JHT tersebut berlangsung sejak Maret 2020 sampai Maret 2021 dan dimungkinkan masih terus berlanjut hingga tahun ini,” tegasnya.

Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Bojonegoro Ida Dwi Patnurjati menambahkan, tingginya tingkat klaim JHT yang mencapai 4.752 kasus selama satu tahun karena kondisi banyak perusahaan yang terkena dampak Covid-19.

Sehingga banyak pekerja yang ter-PHK karena usahanya tidak berjalan dengan baik. 

Ida membenarkan kemungkinan masih banyaknya klaim JHT di tahun 2021 ini.

Pada periode Januari – Maret 2021 ini saja Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro telah membayarkan 895 klaim JHT yang nominalnya telah mencapai Rp 10.651.798.440,

Meski demikian, BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro tetap akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi peserta atau ahli waris peserta yang ingin mengajukan klaim. Dan di masa pandemi Covid-19 ini tetap memberikan pelayanan melalui aplikasi Lapak Asik online, onsite dan kolektif perusahan.

Menurut Ida, mekanisme Lapak Asik ini merupakan alternatif terbaik di masa Pandemi Covid-19, yang tujuannya untuk mengurangi kontak fisik secara langsung, di samping untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan klaim JHT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved