Update Kasus Guru Ngaji Cabul di Lumajang, Ternyata Ada 6 Santri Jadi Korban, Rata-rata Usia 12-14
Polres Lumajang beber lanjutan kasus guru ngaji di Kecamatan Pasrujambe yang melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya: korbannya ada 6.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Hefty Suud
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, H dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.