Alasan Miris Suami Hamili Anak Kandung hingga Lahir Cucu 'Terlarang', Remaja 14 Tahun Pasrah: Keji
Sungguh miris alasan suami tega hamili anak kandung sendiri hingga cucu terlarang lahir, remaja 14 tahun itu kini sudah menjadi ibu.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Begitu miris alasan suami hamili anak kandungnya sendiri hingga cucu 'terlarang' lahir.
Seorang bapak tega merudapaksa putri kandungnya .
Usia 14 tahun sang anak kandung harus pasrah menjadi ibu.
Ia telah melahirkan anak hasil pemerkosaan ayah kandungnya sendiri.
Semua dipicu akibat istri dari suami yang sudah 3 bulan tak mau berhubungan dengannya.
Baca juga: Dari Luar Cantik, Putri Anne Ternyata Jorok, Arya Saloka Jijik Kebiasaan Istri? Baba Kok Modar

Sungguh keji perbuatan seorang ayah tega menghamili anak sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Akibat perbuatan bejatnya itu, korban hamil dan melahirkan seorang bayi.
Kini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Zunaidi alias Edi (47) ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari kediamannya.
Pria bejat itu ditangkap lantaran merudapaksa putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Baca juga: Perselingkuhan Istri Terkuak karena Kondom Lama Tertinggal di Bagian Intim, Suami Emosi, Dokter Lega
Korban dirudapaksa hingga hamil dan melahirkan bayi perempuan.
"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri, Sabtu (13/3/2021).
Tidak hanya itu, tersangka Zunaidi alias Edi ini juga terancam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 8 huruf b dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, denda Rp 12 juta.
"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Rapi.
Baca juga: Pelajar Madiun Hamil 7 Bulan Diperkosa Kakek 63 Tahun, Korban Diancam Nasihat Palsu Nanti Dimarahi

Pria keji ini menuturkan alasannya secara tega merudapaksa anak sendiri.