Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Digantung di Motor, Jam Rolex Bernilai Puluhan Juta Raib Digondol Maling

Suyono (38) warga Jeruk, Lakarsantri Surabaya digelandang ke Polsek Lakarsantri usai membawa kabur sebuah tas yang bukan miliknya

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Firman Rachmanudin
Maling ditangkap Polsek Lakarsantri Surabaya 

Reporter: Firman Rachmanudin | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Suyono (38) warga Jeruk, Lakarsantri Surabaya digelandang ke Polsek Lakarsantri usai membawa kabur sebuah tas yang bukan miliknya.

Saat diwawancarai, ia berdalih jika tas tersebut tertinggal di sepeda motornya dan sempat menanyakan siapa pemiliknya namun tidak ada yang tahu.

"Saya sempat tanya. Namun tidak ada yang tahu. Jadi saya bawa pulang saja," aku Suyono.

Baca juga: 4 Pemuda di Warung Narkoba Sidorame Diperiksa Maraton, Polisi Temukan 0,5 Gram Sabu dari Mereka

Setelah dibawa pulang, ia memeriksa isi tas yang ternyata ada jam tangan, handpine dan dompet yang berisi uang.

"Uangnya saya pakai. Ada sekitar sejutaan," imbuhnya.

Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hendrix K Wardhana mengatakan jika tersangka memiliki upaya menghilangkan jejak.

"Korban melapor kepada kami. Lalu kami lakukan penyelidikan hingga kami temukan jika barang milik korban itu dibawa oleh tersangka," ujar Hendrix, Senin (15/3/2021).

Saat itu, korban sempat menghubungi nomor teleponnya yang dibawa Suyono, namun tidak dijawab.

"Bahkan kartu simnya diganti oleh tersangka. Uangnya juga dipakai," imbuhnya.

Kejadian itu bermula saat korban bernaa Yudi (40) warga Bekasi tengah mengecek tanah miliknya di Jalan Bangkingan Surabaya.

"Korban meletakkan tasnya diatas motor milik tersangka da dibawa kabur," tandasnya.

Akibat perbuatannya itu, Suyono akhirnya mendekam ditahanan Mapolsek Lakarsantri Surabaya dengan jeratan pasal 363 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved