Oknum PNS Dindik Kota Madiun Curi Kecap hingga Deodorant, Tarik-tarikan Saat Ditangkap Kasir Toko
Oknum PNS Dindik Kota Kediri mencuri di toko di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu. Sempat tarik-tarikan dengan karyawan toko saat ditangkap.
Reporter: Rahadian Bagus | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Seorang oknum PNS Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun berinisial HB ditangkap warga karena mencuri di toko di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Minggu (14/3/2021) kemarin.
Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto mengatakan, pelaku ditangkap pegawai toko yang mengetahui gerak-gerik pelaku dari rekaman CCTV.
Modus aksi pencurian itu, pelaku pura-pura membeli barang yang ada di toko. Saat penjaga toko lengah, pelaku memasukan barang ke dalam tas yang sudah disiapkan.
Baca juga: Pemkab Trenggalek Bakal Izinkan Lagi Hajatan Digelar, Minta Pekerja Seni Bentuk Satgas Khusus Pesta
Baca juga: Ramalan Cinta Zodiak Selasa 16 Maret 2021: Aries Hindari Hal yang Buat Sakit Hati, Cancer Lebih Peka
Namun, ternyata seorang pegawai mengetahui gerak-gerik pelaku melalui CCTV.
Pegawai tersebut kemudian memberitahu kepada kasir bahwa pelaku telah memasukan sejumlah barang di dalam tas plastik hitam.
"Pelaku ini waktu membayar di kasir, menenteng dua kantong kresek, yang satu kantong tidak dibayar. Itu tampak di CCTV, kasirnya dikasih tahu karyawan lain, langsung dipegang sama kasirnya, sempat tarik-tarikan, terus lepas kabur keluar toko, tapi akhirnya ditangkap saat akan naik motor," kata Isnaini ketika dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).
Kapolsek menuturkan, pelaku mencuri sejumlah barang senilai Rp 497 ribu.
Baca juga: Video Debat Ashanty dan Krisdayanti di Lamaran Aurel dan Atta Disorot, Ternyata Bahas Posisi
Baca juga: Diancam Selingkuh, Suami Pengangguran Tusuk Kepala Istri, Murka Disuruh Cari Kerja, Maunya Dinafkahi
Di antaranya, sabun cuci piring, kecap, minyak kayu putih, deodorant, susu UHT, daging kaleng.
"Macam-macam barangnya, kalau ditotal nilainya sekitar Rp 497 ribu," katanya.
Isnaini menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan.
"Karena nilai barang yang dicuri kurang dari Rp 2 juta, masuk kategori pencurian ringan, hukumannya maksimal penjara tiga bulan," jelasnya.
oknum PNS
Kota Madiun
Desa Bantengan
Kecamatan Wungu
Kapolsek Wungu
AKP M Isnaini Ujianto
aksi pencurian
Rahadian Bagus
Heftys Suud
berita jatim
Tribun Jatim
berita Madiun terkini
TribunJatim.com
Update Klasemen Liga Inggris - Liverpool dan Chelsea Menang, Man City Keok, 4 Besar Kian Panas |
![]() |
---|
BERITA TERPOPULER SELEB: Amanda Pernah Ditegur Bawa Kulkas - Nissa Sabyan Tak Malu Dibilang Pelakor |
![]() |
---|
'Kerja di Brunei Buat Bangun, Sekarang Ambruk' Cerita Korban Gempa, Takjub 1 Hal Tak Biasa: Aneh |
![]() |
---|
Penyebab Gempa di Malang Terkuak, BMKG Soroti Bahaya Setelahnya, Dampak Kerusakan dan Korban Jiwanya |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ingin Bercinta dengan Dimas Beck, 'Punya Anak Tanpa Nikah', Cerita Seranjang: Gila Ya |
![]() |
---|