Limbah B3 di Desa Iker-iker Geger Hanyut Terseret Banjir, Ketua RT Harap Pihak Berwajib Usut Tuntas
Satu bulan sudah kasus limbah B3 di Desa Iker-iker Geger menguap di Polres Gresik. Kini hanyut terbawa banjir luapan Kali Lamong.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Hefty Suud
Ali berharap pihak berwajib bisa mengusut tuntas masalah limbah di Desanya.
Kepala Dinas DLH Gresik Mokh. Najikh belum bisa memberikan banyak komentar. Pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di Mapolres Gresik.
"Kami masih menunggu dari pihak polisi," kata dia.
Pasalnya, pembuangan limbah B3 di Kabupaten Gresik bukanlah hal baru.
Terhitung lebih dari 100 hari pelaku pembuangan limbah B3 pada tahun 2020 di wilayah Menganti, Kedamean dan Driyorejo menguap begitu saja.
Penemuan limbah di Desa Iker-iker Geger ini menambah panjang deretan pembuangan limbah secara sembarangan di Gresik.
Mulai dari pembuangan limbah B3 di sebuah area pergudangan di Desa Putat Lor, Menganti pada pertengahan bulan Oktober 2020.
Satu bulan berselang, limbah B3 ditemukan di Dusun Rayung, Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean.
Kemudian limbah juga ditemukan di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo pada bulan November.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui sejauh mana proses penyelidikan limbah B3 di wilayah hukum Polres Gresik.
Awak TribunJatim Network terus menunggu konfirmasi dari pihak kepolisian terkait penanganan limbah beracun tersebut.
Ancaman hukuman kepada para pelaku pembuang limbah B3 itu tidak main-main. Berdasarkan pasal 99 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dam paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.