Cara Mudah
Wajibkah Lapor SPT Tahunan Jika Penghasilan di Bawah PTKP? Ini Kata Ditjen Pajak dan Cara Menghitung
Berapa penghasilan yang tidak dikenai pajak? Lantas wajibkah lapor SPT Tahunan? Simak penjelasan Ditjen Pajak.
"Hubungi kantor pajak dan minta agar dinonaktifkan, jadi tidak perlu lapor SPT. Nanti kalau sudah punya penghasilan di atas PTKP bisa diaktifkan lagi dan lapor SPT lagi," ujarnya.
Terkait batas akhir lapor SPT tahunan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Sehingga untuk tahun pajak 2020, paling lambat tanggal 31 Maret 2021.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online, Login ereg.pajak.go.id dan Siapkan KTP, Kartu Fisik Bakal Dikirim via Pos
Cara menghitung
Melansir laman resmi DJP, PTKP merupakan dasar untuk penghitungan PPh 21.
Jika penghasilan Anda tidak melebihi PTKP maka Kawan Pajak tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21.
Sebaliknya, jika penghasilan Anda melebihi PTKP maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.
Dari Penghasilan Bruto dikurangi biaya-biaya kemudian menjadi penghasilan neto, dari penghasilan neto itu dikurangi oleh PTKP, dan akhirnya menjadi Penghasilan Kena Pajak.
Bagi Anda yang memiliki penghasilan hingga Rp 4,5 juta per bulan dibebaskan dari pungutan PPh 21.
Baca juga: Cara Mendaftar KIP Kuliah untuk UTBK SBMPTN, Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Cek Juga Fasilitasnya
Berdasarkan ketentuan PTKP, berikut ini besaran PTKP yang ditetapkan:
1. Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan
Status: Tidak Kawin/TK0
Besaran PTKP: Rp 54 juta
2. Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Satu Tanggungan
Status: Tidak Kawin/TK1