Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hukum dan Kriminal

Dukun Cabul Komat-kamit Ritual Pindah Janin, Ngaku Ampuh: Ayo Tak Garap, Miris Nasib Gadis 16 Tahun

Aksi seorang dukun cabul mengaku bisa ritual pindahkan janin seorang gadis 16 tahun jadi bulan-bulanan keluarga, bukannya sembuh malah tambah parah.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Serambinews.com
Ilustrasi dukun cabul beraksi pakai modus ritual pindah janin sambil komat-kamit 

Tersangka selama ditinggal orangtuanya di Kebumen.

Perangkat desa tersebut lalu mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua korban.

Tanpa menunggu lama, kakek dua cucu itu langsung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 Miliar Rupiah,” kata Arwansa.

Baca juga: Akhirnya Terkuak Pemicu Gisel Ngaku Pemeran Video Syur, Kena Karma Bohong Demi Gempi: Saat Bangun

Praktik berbahaya semacamnya sebenarnya cukup sering terjadi.

Ada juga kasus serupa yang dialami seorang gadis yang ingin keperawanannya dikembalikan.

Tetapi malah berujung dirudapaksa oleh dukun tipu-tipu tersebut.

MP warga Palembang berusia 20 tahun menjadi korban pencabulan berulang kali oleh dukun.

Dukun cabul itu berulang kali berusaha mengelabui dengan modus bisa mengembalikan keperawanan MP.

Bukannya mendapat pengobatan dengan benar, justru malah menjadi petaka berulang kali bagi sang ABG.

Informasi yang dihimpun, MP (20) seorang perempuan muda lapor polisi.

Semua berawal dari kedatangan MP bersama kekasihnya ke tempat praktik pelaku berinisial D tersebut.

Baca juga: Atta Halilintar Gemetar Tahu Pernikahan dengan Aurel Tak Akan Sesuai Impian, KD Ikut Respons

MP dicabuli lantaran ingin berobat dan mengembalikan keperawanannya ke pelaku berinisial D.

Setelah bertemu, modus pengobatan yaitu dengan cara berhubungan badan.

Ketika bertemu pelaku malah mengajak korban berhubungan badan, sambil mengimingi korban itu merupakan proses dari pengobatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved