Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Panti Pijat di Kediri Sediakan Layanan Plus-plus Digrebek Polisi, Tisu Bekas Jadi Barang Bukti

Unit Resmob Polres Kediri Kota menggerebek Panti Pijat Yulia Massage di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri, Senin (22/3/2021) tengah malam.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Didik Mashudi
Barang bukti di panti pijat yang digerebek di Kediri 

Reporter: Didik Mashudi | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI- Unit Resmob Polres Kediri Kota menggerebek Panti Pijat Yulia Massage di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri, Senin (22/3/2021) tengah malam. 

Penggrebekan dilakukan karena pengelolanya menyalahgunakan untuk praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat.

Dari lokasi panti pijat petugas mengamankan satu perempuan selaku terapis AN (29) warga Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Baca juga: Kolam Renang Khusus Hijabers di Gresik, Dibuat di Bekas Lokasi Galian Batu Kapur

Diamankan juga MF (28) warga Desa Siantanhulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak yang bertindak sebagai kasir panti pijat.

Sementara satu pengunjung penikmat layanan atas nama NB (35) warga Jl Kedung Halang Pasir Jambu, Bogor juga diamankan.

Selanjutnya petugas juga menciduk pemilik panti pijat atas nama YL (42) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardana menjelaskan, penggrebekan panti pijat bermula dari informasi masyarakat ada tempat praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat.

Selanjutnya Unit Resmob Polres Kediri Kota melakukan sidak ke lokasi panti pijat Yulia Massage yang memberikan layanan plus-plus.

Saat petugas menggrebek lokasi mendapati seorang pria yang merupakan tamu panti pijat sedang menikmati layanan terapis perempuan masih di dalam kamar. 

Selanjutnya Unit Resmob melakukan penggeledahan di dalam kamar  menemukan tissu bekas untuk mengelap sperma yang berada di kasur. 

Dari hasil keterangan pelanggan pria penikmat layanan di dalam kamar tersebut mengaku   memesan paket seharga Rp 100.000  dengan layanan pijat 60 menit.

Selanjutnya pelanggan  menambah dengan fasiltas paket hand job (HJ) dengan cara dikeluarkan  menggunakan tangan dengan menambah biaya Rp 150.000.

Hasil penggrebekan petugas telah menemukan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul berikut mucikari. 

Ke 4 orang yang digrebek bakal dijerat dengan pasal 2 Undang-undang RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved