Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Herman Ustaz Gondrong yang Gandakan Uang Jadi Tersangka, Video Viral Direkam Istri: Trik Sulap

Herman yang aksinya viral menggandakan uang pecahan Rp 100.000 ditetapkan sebagai tersangka, Senin (22/3/2021).

Istimewa
Seorang pria melakukan aksi menggandakan uang menggunakan kotak hitam di Babelan, Kabupaten Bekasi. Video aksi pria tersebut viral di media sosial. 

Editor: Ficca Ayu Saraswaty

TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok Herman Ustaz Gondrong yang viral di media sosial.

Sosok Herman menjadi viral karena menggandakan uang.

Kini, ia ditetapkan jadi tersangka.

Istri Herman menyebut aksi suaminya itu merupakan trik sulap.

Sosok Herman juga dikenal sebagai dukun atau paranormal.

Baca juga: Pemkot Surabaya Mulai Suntikan 10 Ribu Vaksin AstraZeneca, Guru Hingga Pedagang Masuk Sasaran

Herman yang aksinya viral menggandakan uang pecahan Rp 100.000 ditetapkan sebagai tersangka, Senin (22/3/2021).

Petugas mengamankan Herman, Minggu (21/3/2021) malam di kediamanya di Gang Veteran, RT 001 RW 03, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Sudah menjadi tersangka, baru itu aja yang dapat kami sampaikan,” kata Kapolsek Babelan, Kompol Ghulam Nabi Pasaribu kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Meski demikian, dia enggan menjelaskan pasal yang menjerat pria tersebut.

Baca juga: VIRAL Maling Gasak Isi Rumah Mewah Senilai Rp 500 Juta, Semua Barang Ludes Digondol Termasuk Keramik

Video Direkam oleh Sang Istri, Bagian dari Trik Sulap

Pria
Seorang pria melakukan aksi menggandakan uang menggunakan kotak hitam di Babelan, Kabupaten Bekasi. Video aksi pria ini viral di media sosial. (Istimewa)

Video viral praktik penggandaan uang yang dilakukan pria bernama Herman alias Ustaz Gondrong direkam oleh istrinya sendiri.

Hal ini diakui terduga pelaku saat diperiksa polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aksi penggandaan uang itu sengaja direkam oleh sang istri, Noviyanti (18).

"Dari hasil pemeriksaan video itu dibuat tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 11.00 WIB yang membuat adalah istrinya sendiri," kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved