Dapat Maaf Dari Menko Polhukam, Terdakwa Pengancaman Divonis 7 Bulan, Jaksa Pikir-pikir
Jaksa dari Kejati Jatim mengaku pikir-pikir atas vonis tujuh bulan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap pengancam Menkopol
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Syamsul Arifin | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM, SURABAYA - Jaksa dari Kejati Jatim mengaku pikir-pikir atas vonis tujuh bulan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap pengancam Menkopolhukam Mahfud MD Aji Dores atau Mat Taji.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi.
"Atas putusan PN Surabaya tersebut, sikap jaksa masih pikir pikir. Kami akan berkonsultasi dulu kepada pimpinan," kata Herry saat dikonfirmasi kepada TribunJatim.com, Kamis (25/3/2021).
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, jaksa memiliki waktu 7 hari untuk merespon putusan hakim tersebut. "Kita masih punya waktu 7 hari untuk konsultasi ke pimpinan, akan banding atau menerima," terangnya.
Salah satu pertimbangan hakim dalam putusan tersebut adalah karena Menkopolhukam Mahfud MD sudah memaafkan terdakwa.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim I Ketut Suarta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/3/2021) lalu.
Baca juga: Gus Baha Rela Duduk di Emperan Menunggu Kiai di Ponpes Lirboyo Kediri
Baca juga: Akhirnya Aurel Hermansyah Buka Suara Drama Krisdayanti, Singgung Pihak Sok Tahu: Jangan Perkeruh
Baca juga: Maia Estianty Tangguh Tapi Cengeng, Mantan Istri Ahmad Dhani Ungkap Momen Nangis Mewek ke Ashanty
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan,". Demikian bunyi putusan tersebut berdasarkan berkas putusan nomor 289/Pid.B/2021/PN Sby yang diunggah Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Terdakwa Aji Dores alias Mat Taji tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 335 ayat 1 yang berbunyi :
“Secara sah melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”
Dalam berkas putusan disebutkan ada tiga point pertimbangan hakim yang meringankan hukuman terdakwa.
Pertama terdakwa belum pernah dipidana, kedua terdakwa memiliki tanggungan isteri dan anak, dan ketiga, perbuatan terdakwa sudah dimaafkan secara pribadi oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Sementara pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan menimbulkan trauma ketakutan bagi keluarga Menkopolhukam Mahfud MD.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 1 tahun penjara.
Pengancaman yang dilakukan terdakwa Aji Dores kepada Mahfud MD dan keluarganya dilakukan pada 1 Desember 2020 lalu saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kediaman Mahfud MD di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-terpidana-aji-dores-saat-diamankan-di-polda-jatim.jpg)