Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Terkontaminasi Parasit Nematoda, Ratusan Ton Jahe Impor India dan Myanmar Dimusnahkan di Mojokerto

Badan Karantina Pertanian (Barantan) memusnahkan ratusan ton jahe impor asal India dan Myanmar. Dimusnahkan di Kabupaten Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Hefty Suud
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Pemusnahan ribuan ton jahe impor asal India dan Myanmar oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Desa Manduro Mangungajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jumat (26/3/2021) sore. 

Reporter: Mohammad Romadoni | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) memusnahkan ratusan ton jahe impor asal India dan Myanmar.

Setidaknya, ada 11 kontainer yang berisi 287,7 ton jahe (Zingiber officinale Rosc) dimusnahkan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Desa Manduro Mangungajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jumat (26/3/2021) sore.

Ratusan ribu jahe impor tersebut merupakan hasil penyitaan dari tiga perusahaan importir oleh Barantan Kementerian Pertanian, lantaran tidak sesuai dengan standar persyaratan karantina pertanian, di Pelabuhan Tanjung Perak, pada Desember 2020. 

Baca juga: Krisdayanti Tolak Permintaan Atta Halilintar Main ke Rumah, 1 Hal Pertimbangan KD, Istri Raul: Nanti

Baca juga: Hidup Anang Penuh Kepalsuan Dibongkar, Beda Perlakuan ke Ashanty di Balik Kamera, Anak KD Setuju

Pemusnahan komoditas pertanian impor itu dilakukan oleh Sekretaris Barantan bersama Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminuddin, pejabat Bea Cukai Tanjung Perak, TNI/POLRI, dan pengusaha pemilik komoditas.

Ribuan karung berisi jahe impor itu diturunkan dari kontainer untuk kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tungku bersuhu tinggi

Sekretaris Barantan Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana mengatakan, jahe impor dari India dan Myanmar ini diperoleh dari tiga perusahaan importir yaitu 9 kontainer PT Indopax Tranding di Jambi dan dua kontainer masing-masing dari PT Putra Jaya abadi asal Palembang dan PT Mahan Indo Global di Surabaya.

Sebelumnya, pihaknya juga telah memusnahkan sebanyak 108 ton jahe impor dari Vietnam dan Myanmar di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca juga: Pemancing Terseret Arus Sungai Dinoyo Meninggal Dunia, Jasad Langsung Dikenali Keluarga: Masih Utuh

Baca juga: Borneo FC vs Persija Jakarta, Dua Tim Incar Kemenangan Perdana di Piala Menpora 2021

"Tindakan penolakan dilanjutkan pemusnahan tentu sudah melalui kajian dan hasil analisa risiko, ini pilihan terbaik guna menjaga produktivitas dan melindungi kelestarian sumber daya pertanian di tanah air," ungkapnya, Jumat (26/3/2021).

Menurut dia, penolakan hingga berujung pemusnahan dilakukan lantaran jahe impor ini dalam kondisi kotor bahkan terkontaminasi tanah yang dikhawatirkan merusak ekosistem hasil pertandingan di Indonesia. 

Apalagi, hasil pemeriksaan fisik dan laborarorium Barantan bahwasanya jahe impor ini tidak memenuhi persyaratan karantina karena berpotensi membawa hama penyakit tumbuhan sehingga akhirnya dilakukan penolakan.

"Pemilik (Importir, Red) sudah diperintahkan untuk mengembalikan jahe impor ke Negara asalnya namun sampai batas waktu yang sudah ditentukan tidak dapat dikembalikan sehingga dilakukan tindakan pemusnahan," jelasnya.

Wisnu menjelaskan pelaksanaan pemusnahan sudah sesuai Pasal 45 dan 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kemudian, dalam Pasal 48 ayat 3, pemilik atau importir menanggung biaya pemusnahan tersebut.

Lanjut dia, kemampuan produksi jahe Nasional semestinya dijaga karena apabila terserang hama dari luar Negeri yang belum ada sebelumnya maka akan berpotensi menimbulkan kerugian di tingkat produksi diperkirakan mencapai Rp.3,4 triliun. 

"Belum termasuk biaya upaya eliminasi, yang bisa memakan waktu entah berapa tahun dan biaya ekonomi lainnya yang harus ditanggung inilah hitung-hitungan yang harus kita jaga," terangnya.

Barantan sebagai institusi layanan publik memiliki tugas dan fungsi yakni menjaga keamanan dan pengendalian mutu pangan, pakan asal produk pertanian sesuai UU Nomor 21 tahun 2019. 

Sesuai arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Barantan berkomitmen menjalankan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang sekaligus menyelenggarakan perkarantinaan hewan dan tumbuhan dalam satu sistem yang berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, perlindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi dan kelestarian.

Wisnu mengapresiasi pihak importir sebagai pemilik komoditas yang bersedia dan sukarela dalam pemusnahan ini.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi IV DPR RI yang terus mendukung kinerja Barantan, komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati kita," imbuhnya.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak memaparkan secara teknis dan administrasi impor jahe ini sudah terpenuhi. 
Namun usai dilakukan pemeriksaan fisik  ditemukan jahe impor dalam kondisi kotor, bertanah dan mengandung parasit Nematoda berjenis Aphelenchoides Fragrariae. 

"Deklarasi karantina negara asal melalui Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal bahwa komoditas sehat dan aman ternyata tidak sesuai," tegasnya. 

Dia menambahkan jahe impor ini tidak memenuhi peraturan internasional (ISPM 20 dan 40). Apalagi, komoditas impor yang masuk diwilayah kerjanya ini juga tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 tahun 2020, tentang adanya 166 jenis OPTK yang bisa terbawa melalui tanah.

"Untuk itu diperlukan sinergitas antar pemangku kebijakan," pungkas Musyaffak.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminuddin mengatakan diperlukan edukasi sekaligus pembinaan secara masif terhadap pengusaha ataupun importir untuk mengantisipasi adanya jahe impor yang tidak sesuai persyaratan karantina pertanian. Apalagi, ketentuan Undang-Undang dan MoU dengan seluruh Negara di dunia setiap barang yang masuk ada kesepakatan namun ada sebuah pelanggaran.

"Pemusnahan ini wajib dilakukan agar bangsa kita tidak dilecehkan dan saya akan duduk ditengah-tengah mengawasi jalannya undang-undang dan peraturan yang berlaku," kata Hasan.

Dia mengajak pelaku usaha agar dapat mengekspor komoditas pertanian dari Jawa Timur. Sebab, Kementan dan dinas pertanian dan pelaku usaha dapat merumuskan dalam upaya peningkatan produksi jahe lokal.

"Kebutuhan dalam Negeri dan luar Negeri sangat besar, saya mendapat laporan jahe kita juga sudah diekspor ke 30 negara, mari kita fokus dan jangan lagi ada impor jahe. Apalagi yang terkontaminasi tanah, berpenyakit dan beberapa busuk," tandasnya. 

Berita tentang Kabupaten Mojokerto

Berita tentang Jawa Timur

Berita tentang jahe impor

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved