Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Online Melalui djponline.pajak.go.id, Hari Ini Terakhir!
Simak cara lapor SPT Tahunan secara online melalui situs djponline.pajak.go.id. Batas wakt terakhir hari ini Rabu, 31 Maret 2021.
Editor: Ficca Ayu Saraswaty
TRIBUNJATIM.COM - Terakhir hari ini, jangan lupa lapor SPT terakhir hari ini Rabu, 31 Maret 2021.
Anda bisa menyimak panduan lapor SPT tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id.
Dikutip dari pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi akan berakhir hari ini Rabu, 31 Maret 2021.
Bagi Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk segera mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah masyarakat yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.
Namun, jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan.
Nantinya, penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Baca juga: Cara Unik Polres Magetan Sosialisasi Protokol Kesehatan: yang Disiplin Dapat Hadiah 1 Ons Cabai
Baca juga: Cara Kerja Tak Terbayangkan Sniper Andal Kopassus, Sisakan Sebutir Peluru untuk Sendiri, Buat Apa?
Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 secara Online
- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
- Login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password
- Ketik kode keamanan, lalu klik "Login"
- Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"
- Klik icon e-Filing
- Tekan tombol "Buat SPT"
- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
- Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban "Dengan Panduan".
- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
- Klik "Langkah Selanjutnya"
- Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
- Klik "Ya" jika data tersebut benar
- Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
- Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah" lalu isi data yang harus di isi.
- Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
- Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik "Tambah"
- Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga
- Pada Lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya
- Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
- Bagian C, isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
- Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
- Klik "Langkah Berikutnya"
- Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
- Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri
- Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
- Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
- Bagian C, hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
- Bagian D, apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
- Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"
- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email
- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
- Klik kirim SPT, dan selesai
Baca juga: Cara Unik Partai Golkar Surabaya Ajak Warga Sampaikan Harapan Pada Wali Kota
Baca juga: Cara Mengurus STNK Motor dan Mobil yang Hilang, Siapkan 4 Dokumen Wajib, Lengkap Biaya STNK Baru
Lantas bagaimana jika lupa PIN EFIN atau lupa kode EFIN?
Cara pertama yang harus dilakukan jika Anda lupa PIN EFIN adalah dengan mengecek ulang inbox email.
Hal tersebut dikarenakan ketika melakukan pendaftaran EFIN, petugas DJP selain melampirkan EFIN di lembaran kertas juga mengirimkan nomor EFIN ke alamat email.
Jika ternyata email berisi nomor EFIN tidak ditemukan, cara selanjutnya dengan mengunjungi laman situs pajak.go.id dan menggunakan fasilitas Chat Pajak.
Ketika menggunakan layanan tersebut, wajib pajak perlu untuk mengisi beberapa data seperti nama lengkap wajib pajak, NPWP, email, dan juga nomor handphone.
Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan panggilan telefon melalui 1500-200.
Melalui sambungan telefon tersebut, petugas pajak akan membantu mendapatkan kembali nomor EFIN Anda yang hilang.
(Tribunnews.com/Latifah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TERAKHIR Hari Ini! Berikut Panduan Lapor SPT Tahunan Secara Online Melalui djponline.pajak.go.id
---
Berita tentang alat elektronik pendeteksi pajak
Berita tentang Jawa Timur