Pantas Terduga Teroris Mabes Polri Berani Pakai Senpi, Punya Kartu Ini, Bamsoet Bantah ZA Anggotanya
Kartu Perbakin ZA ditemukan bersama dengan map kuning dan sepucuk senjata api yang dibawa terduga teroris penyerang Mabes Polri.
1. Mendapat Surat Rekomendasi dari Club/ketua club yang bernaung di Perbakin.
2. Mengisi Formulir Pengajuan KTA ditandatangani oleh Pemohon yang bersangkutan, dan diketahui serta ditandatangani oleh Ketua Klub, Ketua Pengkab/Pengkot/Pengkab dan Ketua Pengprov Perbakin.
3.Pengisian Formulir Pengajuan KTA harus diketik, tidak boleh ditulis tangan.
4. Melampirkan foto copy KTP sesuai domisili yang masih berlaku.
5.Melampirkan pas foto terbaru berwarna, dengan latar belakang warna MERAH, ukuran 3×4 = 4 lembar dan 4×6 = 4 lembar.
6. Melampirkan foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
7. Khusus calon anggota Bidang Tembak Sasaran, yang bersangkutan aktif sebagai atlet menembak dan minimal sudah pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi (melampirkan hasil pertandingannya), atau merupakan Anggota Pengurus PB. Perbakin/Pengprov/Pengkab/Pengkot atau Klub dengan melampirkan SK Pengurus.
8. Khusus calon anggota Bidang Berburu, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran/Pelatihan Dasar Berburu yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.
9. Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran Tembak Reaksi.
10. Membayar Adminitrasi yang sudah ditentukan.
Baca juga: Arti Istilah Takjil Kode untuk Pembuatan Bom, Terungkap Peran 4 Terduga Teroris Bekasi dan Condet
Perbakin Bantah Keanggotaan ZA
Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) membantah ZA adalah anggotanya.
Bantahan itu disampaikan Firtian Yudit selaku Sekjen Perbakin.
"Dia bukan anggota Perbakin," kata dia.
Firtian Yudit menjelaskan kartu Perbakin yang beredar bertulisan Basis Shooting Club.