Berita Jember
Sah, Kabupaten Jember Akhirnya Punya Perda APBD Tahun 2021
Kabupaten Jember akhirnya sah memiliki Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2021, Pukul 22.30 Wib, Senin (5/4/2021).
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Sri Wahyunik | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kabupaten Jember akhirnya sah memiliki Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2021, Pukul 22.30 Wib, Senin (5/4/2021).
Ketua DPRD Jember M Iton Syauqi mengetuk palu sidang paripurna pembahasan APBD Jember tahun 2021, pukul 22.30 Wib, menandai selesainya pembahasan APBD.
Selesainya pembahasan itu menjadi penanda resmi Kabupaten Jember telah memiliki Perda APBD tahun 2021. Perda APBD dibahas secara marathon sejak Selasa (30/3/2021) lalu diawali dengan pembahasan KUA-PPAS, hingga berakhir dengan persetujuan bersama Raperda APBD menjadi Perda APBD Jember tahun 2021 pada Senin (5/4/2021) malam.
Empat orang pimpinan DPRD Jember yang mewakili 50 anggota dewan, dan Bupati Jember Hendy Siswanto menandatangani persetujuan Perda APBD tersebut.
Sebelum persetujuan, tujuh fraksi di DPRD Jember membacakan pandangan akhir mereka. Ketujuh fraksi tersebut menyetujui disepakatinya Raperda menjadi Perda APBD.
Baca juga: Gus Baha : Tips Memilih Teman dan Tangis Gus Baha ke TKI
Baca juga: Dewan Adat Dayak Kaltim, Berharap Ketua DPD RI, LaNyalla Sukseskan IKN dan Jadi Pemimpin Negeri
Baca juga: Bantah Polemik di Tubuh Partai Demokrat Settingan, Agus Harimurti Yudhoyono: Murni Perjuangan
"Tujuh fraksi, semuanya menyatakan menyetujui dengan sejumlah catatan yang sudah dibacakan. Selanjutnya, persetujuan bersama dan setelahnya, DPRD Jember secara resmi memiliki Perda APBD tahun anggaran 2021," ujar Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi.
Setelah persetujuan bersama itu, lanjut Iton, pihaknya mengirimkan Perda tersebut ke gubernur Jawa Timur, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, untuk difasilitasi. Jika nantinya Perda itu sudah selesai difasilitasi, selanjutnya akan dicatat di Lembaran Daerah.
"Perda APBD ini selanjutnya dikirimkan ke gubernur untuk mendapatkan fasilitasi," ujar Itqon.
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto dalam pidatonya, menegaskan Perda APBD itu menjadi representasi kehendak rakyat Jember.
"Persetujuan Perda APBD Jember tahun 2021 merupakan bukti sinergi, kolaborasi, dan akselerasi dalam membangun Jember," ujar Hendy kepada TribunJatim.com.
Selesainya pembahasan APBD itu, lanjutnya, membawa makna bagi jajaran Pemkab Jember untuk bersungguh-sungguh mengabdi kepada masyarakat.
"Tantangan ada di depan mata, bagaimana kita semua mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, memberikan pelayanan prima dari sisi sosio kultural dan ekonomi, memberikan informasi yang transparan terkait besarnya pendanaan yang berkorelasi dengan manfaat dan hasil. Informasi itu harus secara mudah bisa diakses masyarakat, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih," tegasnya.
Dia meminta partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan transparan tersebut.
Terakhir untuk seluruh para Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran, Hendy meminta mereka bekerja secara transparan dan akuntabel.
Postur APBD Jember tahun 2021 terdiri atas Anggaran Belanja sebesar Rp 4,4 triliun, dan Anggaran Pendapatan sebesar Rp 3,6 triliun, serta Pembiayaan sebesar Rp 740 miliar.
Anggaran Belanja itu untuk Belanja Operasi sebesar Rp 3,1 triliun, Belanja Modal Rp 703 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp 21,1 miliar, dan Belanja Transfer sebesar Rp 552 miliar.
Sedangkan Pendapatan antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 716 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 2 triliun, dan Pendapatan Lain-Lain yang Sah sebesar Rp 202 miliar.
Kabupaten Jember merupakan kabupaten yang paling akhir di Jawa Timur, yang memiliki Perda APBD tahun 2021. Bahkan di tahun 2020 kemarin, Kabupaten Jember tidak memiliki Perda APBD, melainkan hanya memakai Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD.
Total selama lima tahun terakhir, pembahasan APBD di Kabupaten Jember selalu tersendat. Membaiknya komunikasi antara eksekutif dan legislatif usai Pilkada 2020, harus diakui membawa angin segar percepatan pembahasan Perda APBD tahun 2021.
Berita tentang Kabupaten Jember