Bayar SPP Anak Kuliah, Suami Jual Istrinya Jadi Pemuas Nafsu Berondong, Ikut Nonton di Kamar
Demi bayar SPP anak kuliah, suami tega jual istrinya sendiri jadi pemuas nafsu berondong, ikut nonton di kamar.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Penulis: Alga Wibisono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Teganya seorang suami menjual istrinya sendiri yang ibu rumah tangga, menjadi pemuas nafsu para lelaku hidung belang.
Tak tanggung-tanggung, sang suami juga ikut menyaksikan sementara istrinya berhubungan intim dengan pelanggan.
Rupanya, sang suami menjadikan istrinya tersebut sebagai pemuas nafsu pria lain karena fantasinya.
Baca juga: Bangun dari Pingsan, Suami Histeris Lihat Istri Dikafani, Meninggal saat Akad Nikah, Tak Ada Tanda
RE (41) histeris setelah polisi menggerebeknya saat melayani seorang pelanggan di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.
Kepada penyidik Reskrim Polres Kediri, ibu satu anak ini mengaku dipaksa suami menjalani profesi pekerja seks komersial (PSK).
RE mengaku, awalnya sang suami yang berinisial AH (42) sering memaksanya untuk mewujudkan fantasi seksnya.
Lama-lama senjata yang dipakai AH untuk membujuk RE adalah kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Pulang Malam, PSK Muda Dapat Rp800 Ribu, Hanya 10 Menit, Orang Tua Tahunya Duit dari Pacar

Karena pekerjaan sopir serabutan yang dilakoni tersangka AH tengah sepi dan dapur harus tetap ngebul.
Apalagi anak semata wayangnya sudah masuk bangku kuliah, sehingga butuh banyak uang.
Hal ini turut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kediri, Iptu Rizkika Atmadha Putra.
Ia menjelaskan alasan suami menjual istri karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
"Dia punya satu anak yang sedang kuliah," jelasnya.
Rupanya, RE mengiyakan bujukan AH walau pahit baginya.
Sang istri dijual suaminya lewat jasa prostitusi online.
Baca juga: Putri Delina Ngotot Nikah Muda, Sule Ketus Tak Beri Jeffry Reksa Restu, Alasannya Bukan Beda Agama
Pada September 2020, tersangka akhirnya mengeksplorasi kepada pemuja cinta lewat media sosial Facebook.
Tersangka menawarkan jasa Swinger Pasutri Tulungagung Kediri di akun Facebook-nya.
Posting-an tersebut kerap dilakukan tersangka AH untuk menggaet konsumen yang ingin mewujudkan fantasinya.
Bahkan tersangka, menawarkan embel-embel include.

Baca juga: Bukti Foto Desiree Tarigan Benar Selingkuh, Berulang Kali Bergaul, Hotma Tegas: Faktanya Orang itu
Prostitusi online yang dilakukan AH inipun dibongkar Satreskrim Polres Kediri setelah patroli di media sosial.
Pria asal Mojoroto, Kediri, Jawa Timur, ini ditangkap lantaran menjual istrinya ke pria hidung belang.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, dalam rilis di depan awak media mengatakan, pasutri tersebut ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
"Tersangka AH (42) menjual istrinya R E yang berusia 41 tahun menawarkan kepada seseorang pria yang berusia 23 tahun," jelas Lukman Cahyono.
Lukman Cahyono membeberkan bahwa pelaku menawarkan istrinya melalui posting-an di Facebook dengan judul Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung Kediri.
"Setelah kita tangkap pelaku mengaku sudah menjual istrinya hingga 5 kali," terangnya.

Baca juga: Hotma Sitompul Ungkap Fitnah Desiree Tarigan, Rontokkan Dapur Mamitoko, Mau Cabut AC, Menyakiti Hati
Saat ditangkap, pihak kepolisian menemukan tiga orang ada dalam kamar.
Pertama pelaku inisial AH, kemudian istrinya RE dengan seorang pria sebagai pelanggan.
Saat istrinya melayani pria hidung belang, tersangka AH juga berada dalam kamar.
Tersangka AH menyaksikan sembari istrinya bercinta dengan lelaki lain yang jadi pelanggan.
Sementara AH duduk sembari melakukan masturbasi dan menonton adegan istrinya bercinta.
AH juga menyemangati istrinya agar lebih hot saat berhubungan badan dengan pelanggannya.
Begitu pula, lelaki yang berhubungan badan dengan istrinya juga disuruh memainkan berbagai gaya.
"Pelaku ini melihat istrinya melakukan hubungan itu sambil masturbasi."
"Kami masih dalami adanya kemungkinan pelaku alami kelainan jiwa," tutur Kapolres Kediri.
Untuk tarif yang dikenakan pelaku dalam menjual istrinya adalah Rp1 juta.
Baca juga: Arya Saloka Disemprot Amanda Manopo saat Syuting, Aldebaran Malah Ngakak, Bocor Sikap Andin Membalas
"Kami amankan barang bukti uang, kondom dan seprei," ungkap AKBP Lukman Cahyono.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang Pencabulan.
Pelaku juga melanggar Pasal 506 KUHP sebagai muncikari.
AH terancam hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
(Farid Mukarrom)
Baca juga: Okie Agustina Hidup Sederhana Dinikahi Pesepak Bola, Mantan Pasha Ungu Banting Tulang Jual Semprotan
- Baca juga berita lain terkait suami jual istri
- Baca juga berita lain terkait prostitusi online