Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita SURABAYA

Eri Cahyadi Naikkan Honor RT, RW, dan LPMK Surabaya hingga 100 Persen: Jika Bagus, Tahun Depan Naik

Pemerintah Kota Surabaya menaikkan biaya operasional bagi Ketua RT, Ketua RW, dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Surabaya.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
surya/bobby
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi 

Reporter: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menaikkan biaya operasional bagi Ketua RT, Ketua RW, dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Surabaya. Mulai bulan ini, biaya operasional bagi para tokoh masyarakat naik 100 persen.

Masing-masing kenaikannya: Ketua RT dari Rp500 ribu menjadi Rp1 juta, Ketua RW dari Rp600 ribu menjadi Rp1,2 juta, dan Ketua LPMK dari Rp750 menjadi Rp1,5 juta. Kenaikan ini diperuntukkan kepada seluruh pengurus, rinciannya 9.126 Ketua RT, 1.360 ketua RW, dan 154 ketua LPMK se- Surabaya.

Masing-masing perwakilan di tiap kecamatan pun menerima rekening tabungan dari Pemkot, Rabu (7/4/2021). Melalui rekening ini, para tokoh masyarakat tersebut dapat mencairkan uang tersebut.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa kenaikan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada para tokoh masyarakat tersebut. Cak Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya di bawah kepemimpinannya akan semakin memperbesar peran mereka.

Baca juga: Detik-detik Menegangkan Perampok di Gresik Dipergoki Warga, Motor Pelaku Dibakar, Lihat Nasibnya

"Kami sampaikan, pemerintahan yang bagus kalau masyarakatnya jadi bagian dari pemerintah. Menjadi bagian dari pengembangan sebuah kota," katanya.

Sehingga, tugas masing-masing tokoh masyarakat pun semakin besar. Di antaranya, membantu pengurusan administrasi kependudukan.

Misalnya, pengurusan KTP, akta kelahiran, hingga akta kematian. "Ini sebenarnya cukup di kelurahan. Tapi bisa lebih bagus lagi kalau berhenti di RT," kata Cak Eri.

"Pak RT yang memasukkan ke kelurahan, kelengkapannya di RT. Sehingga, RT, RW, dan LPMK menjadi bagian pemerintah," katanya.

Juga soal pendataan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Data ini harus terus diperbaharui dan valid.

"Ketika ada masyarakat yang susah, yang seharusnya masuk data MBR, ini harus dilakukan RT dan RW. Namun, harus benar-benar valid," katanya.

Apabila tak valid, sanksi yang disiapkan pun cukup berat,  yakni pemberhentian. "RT dan RW juga bisa dicopot sewaktu-waktu," katanya.

Selain itu, para tokoh masyarakat juga harus menjaga kawasannya bebas dari Covid-19. Pencegahan bisa dilakukan dengan membentuk satgas.

Terutama, untuk menjaga kawasan ruang terbuka seperti halnya taman kota yang akan segera dibuka oleh pemerintah kota. "Sehingga, yang memastikan disiplinnya masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan tak hanya satgas di pemerintah, tapi juga satgas dari masyarakat," katanya.

Apabila semua tugas tersebut bisa dilakukan dengan baik, Cak Eri akan kembali menaikkan honor hingga 100 persen tahun depan. "Kalau ini bisa berjalan, tahun depan kita naikkan lagi," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved