Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Ini Dia Pelaku Pencuri Yang Sering Gasak Ponpes Al Jihad Surabaya

Kali ini, Ponpes Al Jihad yang beralamatkan di Jalan Jemursari Utara, Surabaya disatroni pencur

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Samsul Arifin
Pengakuan maling di Ponpes Al Jihad 

Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pondok Pesantren masih menjadi sasaran empuk para pelaku tindak kejahatan. 

Kali ini, Ponpes Al Jihad yang beralamatkan di Jalan Jemursari Utara, Surabaya disatroni pencuri. 

Pencuri itu menggasak tiga handphone. Pelaku juga sosok yang sama. 

Sekitar pukul 04.00 WIB pelaku bernama Syukur (54) warga Asal Jalan Umur Gayungan itu nekat masuk ke asrama ponpes yang kebetulan pintunya tidak terkunci. 

Baca juga: Pamit Mandi di Waduk, Kakek di Gresik Bernasib Tragis, Cucu Berteriak Histeris Saat Tahu Kondisinya

"Pelaku melihat dua ponsel milik santri yang tertidur dan langsung diambil," ujar Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih, Minggu (11/4/2021). 

Syukur merupakan penjahat kambuhan (residivis) kasus yang sama dan pernah mendekam di penjara Mapolsek Wonocolo

"Tersangka sudah dua kali mencuri dan dua kali ini kami tangkap di wilayah Wonocolo dengan barang bukti yang sama," tambahnya. 

Selain Syukur, polisi juga menangkap dua penadah yakni David Roy Wibowo (38) dan Basuki (53) warga Jalan Wonosari. Ponsel hasil curian dijual kepada kedua tukang parkir itu seharga Rp400 ribu untuk melunasi hutangnya. 

Syukur mengaku, dia sudah dua kali mencuri ponsel di ponpes. Namun, saat gelar perkara pernyataan itu dibantah oleh David. Sebab, dia mengetahui jika Syukur sudah delapan kali mencuri. 

"Satu kali jual di saya. Itu dia buat bayar hutangnya ke saya. Dia bilang dua kali mencuri hp itu bohong. Dia itu sudah delapan kali mencuri, Mas," ucap David. 

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan dua orang penadah dijerat Pasal 480 KUHP terkait Penadah Barang Curian dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. 

"Saya mengimbau kepada masyarakat supaya lebih berhati-hati dalam meletakkan barang berharga, untuk menghindari sasaran empuk pelaku pencurian," pinta Kompol Masdawati. 

Kumpulan berita Surabaya terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved