Terungkap Alasan Janda Muda di Bone Mau Dinikahi Kakek 58 Tahun, 'Rasa Iba', Mahar 1 Hektare Tanah
Kisah pernikahan beda generasi di Sulawesi Selatan kembali jadi perbincangan. Kali ini, ceritanya dari pedalaman Bone, sekitar 189 km dari Makassar.
Bora dan Ira terlihat bahagia dengan pakaian adat baju Bugis berwarna putih.
Kepala Desa Bana, Ishak mengatakan Bora melamar Ira pada Kamis 25 Maret lalu.
"Prosesi lamaran 13 hari lalu. Ira dipinang dengan mahar Rp 10 juta dan satu hektare tanah," katanya melalui sambungan video call.
Dia menyampaikan sampai saat ini kedua mempelai masih duduk di pelaminan. Tamu pun masih terus berdatangan.
"Setelah itu, keduanya akan melakukan ritual Mappasewada atau mempertemukan sepasang pengantin sebagai ritual akhir dalam prosesi pernikahan Bugis. Setelah itu baru buka baju," celetuknya.
Ishak menyampaikan, Ira menerima lamaran Bora karena iba. Tak ada yang merawatnya di usia tua.
"Bora ini lajang, belum pernah nikah. Ira mengaku menerima lamaran karena Bora sudah tua dan tinggal sendiri di rumahnya. Dia ingin merawat sampai akhir hayatnya," jelasnya.
Baca juga: Sosok dan Fakta Viral Kasus Erlita Dewi, Anak Tewas Tak Wajar, Disebut Sakit Ginjal Tapi Ada Lebam
Kata Ishak, Bora sehari-hari bekerja sebagai petani. Sementara Ira Fazilah tidak bekerja.
Ira merupakan anak pertama dari empat bersaudara.
Seusai menikah kedua pasangan ini akan tinggal di rumah mempelai laki-laki.
Untuk diketahui, Desa Bana, Kecamatan Bontocani berada di pegunungan. Lokasinya dari Kota Watampone berjarak 104 kilometer dengan waktu tempuh sekiar 3 jam.
Akademisi dari UIN Alauddin Makassar Dr Zulhasari Mustafa menyebut pernikahan itu tak diakui hukum fiqhi Indonesia, namun “sah” dari tinjauan fiqhi Islam.
“Persoalannya kan ini Indonesia. Bukan negara Islam. Jadi pernikahan itu termasuk ilegal kalau tak tercatat di KUA.”
Akademisi UIN lainnya, M Syukri Thahir MAg menyebut hal serupa.
Menurutnya, pencatatan nikah di KUA penting, bukan tentang pengesahan hubungan suami istri saja, melainkan tentang hak waris.
Baginya pencatatan nikah juga diperlukan untuk jangka panjang. Misalnya hak waris.
“Kalau nanti ada anaknya. Dan ada warisan untuk anak, bagaimana membagi waris kalau tak ada bukti otentik pernikahan.” kata Syukri yang juga Wakil Ketua MUI Sulut ini.
Momen Romantis
Seusai melangsungkan resepsi pernihakan, momen romantis La Bora dan Ira Fazilah tak kalah viralnya.
Tampak Ira Fazilah dan La Bora suap-suapan.
Ikuti berita viral terpopuler lainnya dan berita Jatim terkini