Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Koleksi 51 Video, Pemuda Rekam Ibu dan Anak Gadis Tetangganya Mandi, 3 Bulan Ngintip dari Plafon

Sampai koleksi 51 video, pemuda rekam aksi ibu dan anak gadis tetangganya mandi, 3 bulan ngintip dari plafon.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
elitedaily.com via Tribunnews.com
Ilustrasi pemuda merekam ibu dan anak gadis mandi 

Penulis: Alga Wibisono | Editor: Sudarma Adi

TRIBUNJATIM.COM - Sampai koleksi 51 video, seorang pemuda nekat intip ibu dan gadis tetangganya mandi.

Sambil memanjat plafon rumah, ia tak hanya mengintip, pelaku juga merekam aktivitas mandi mereka melalui ponselnya.

Tabiat cabul pemuda akhirnya ketahuan ketika korban curiga melihat plafon kamar mandi rumahnya.

Baca juga: Tragedi Magrib Menantu Dibacok Mertua saat Sujud Salat, Pelaku Emosi Dengar Jawaban Anak Soal Uang

Diberitakan, peristiwa ini terjadi di Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur.

Lalu korban yang didampingi suaminya bergegas melabrak si pemuda yang tertangkap basah sedang merekam.

Dikutip dari TribunKalim.com, suami langsung merampas ponsel pelaku dan melakukan pemeriksaan.

Yang mengejutkan, pelaku menyimpan 51 video aktivitas ibu dan anak gadisnya sedang mandi.

Pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Korban segera melaporkan pelaku ke Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kutim pada Sabtu (10/4/2021) malam, dan pelaku sudah diamankan oleh kepolisian.

Baca juga: Gus Baha Ingatkan Warga NU Jangan Anti Hisab, Muhammadiyah Jangan Anti Rukyah

Paman korban, KI mengatakan, agar kasus pencabulan ini diproses dan pelaku mendapatkan ganjaran yang sesuai.

Kuasa hukum korban, Felly Lung mempercayakan sepenuhnya kepada Polres Kutim selaku penegak hukum.

"Semoga bisa diusut tuntas setelah kami lakukan pendampingan ke keluarga korban dan memastikan trauma healing kepada korban," ujarnya.

Saat ini, korban mendapat pengawasan dari pihak Dinas Sosial Kutai Timur beserta Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).

Hal ini untuk memastikan trauma healing atau penyembuhan trauma pada korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved