Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Miris Siswi SD Kelas 5 Jadi PSK, Palsu Umur Jadi 16, Bisa Layani 3 Pria, Tarif Rp450 Ribu

Miris kisah siswi SD kelas 5 jadi PSK tergiur uang, palsukan umur jadi 16 tahun, mampu layani 3 pria, tarif Rp450 ribu.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
via Tribun Pekanbaru
Gadis siswi SD kelas 5 jadi PSK 

Untungnya, belum sempat AC melayani nafsu pelanggan, polisi sudah menggagalkannya.

"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga."

"Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan."

"Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kita amankan," jelas Fajar.

Ilustrasi pekerja seks komersial atau PSK muda berusia 16 tahun yang memilih tak melanjutkan sekolah
Ilustrasi pekerja seks komersial atau PSK muda berusia 16 tahun yang memilih tak melanjutkan sekolah (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Hasil penelusuran lanjutan, korban yang dalam akun MiChat ditulis berusia 16 tahun ternyata baru berusia 12 tahun.

Polisi mendapati fakta tersebut setelah melihat kartu keluarga korban.

Korban, AC (12), ditawarkan seharga Rp450 ribu untuk sekali main.

"Jadi sekali main itu ditawarkan seharga Rp450 ribu," kata Guruh, Rabu (7/4/2021).

Dari harga tersebut, DF akan mengambil keuntungan Rp150 ribu, sementara sisanya diberikan kepada korban.

Pada Kamis (11/3/2021) lalu, diduga sudah ada pelanggan yang membayar untuk berhubungan badan dengan korban.

Namun, sebelum AC sempat melayani pelanggan, polisi terlebih dahulu mengamankannya.

"Anggota kami bisa menggagalkan perbuatan cabul terhadap korban. Jadi menurut pengakuan tersangka, baru sekali itu (menawarkan korban)," ucap Guruh.

Atas perbuatannya, DF disangkakan melanggar Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Juga Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu, AC dikembalikan ke orang tuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved