Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Miris Siswi SD Kelas 5 Jadi PSK, Palsu Umur Jadi 16, Bisa Layani 3 Pria, Tarif Rp450 Ribu

Miris kisah siswi SD kelas 5 jadi PSK tergiur uang, palsukan umur jadi 16 tahun, mampu layani 3 pria, tarif Rp450 ribu.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
via Tribun Pekanbaru
Gadis siswi SD kelas 5 jadi PSK 

KPAI menyoroti kasus muncikari yang menjajakan siswi SD kelas 5 melalui aplikasi MiChat.

Komisioner KPAI, Ai Mariyati menilai, adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur tak terlepas dari kurangnya pengawasan terhadap apartemen-apartemen yang sering dijadikan tempat prostitusi online.

Menurut dia, apabila pengelola apartemen masih membiarkan penyewaan harian, ada kerentanan disalahgunakan untuk prostitusi online.

"Saya menyatakan jika apartemen masih memberikan penyewaan per hari, maka kerentanan adanya oknum-oknum melakukan tindakan penampungan, penyelenggaraan, atau dibuat lokalisasi sekalipun oleh orang-orang tak bertanggung jawab, itu kemungkinan besar terjadi," kata Ai di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).

Ai pun meminta pemerintah bertindak terkait berulang kalinya ditemukan prostitusi online di apartemen.

Apalagi, kerentanan apartemen dijadikan tempat prostitusi sering terjadi di kota-kota besar.

"Kami ingin mengetuk Pemda melakukan pengawasan itu, dan secara khas kita lihat di kota-kota besar itu salah satu lokasi (prostitusi) itu di apartemen," ucap Ai.

Terkait pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan anak SD, Ai mengaku sangat prihatin.

Selain mengapresiasi, ia juga mendorong penuh pihak kepolisian maupun pemerintah untuk terus memberantas tindak pidana perdagangan orang.

Terutama muncikari yang melibatkan anak di bawah umur ke dalam dunia prostitusi. 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved