Berita Ponorogo
Pasca Viral Biaya Pemakaman di Ponorogo Rp 5 Juta, Sekda Agus Pramono Akan Panggil 26 Lurah
Pasca viral biaya pemakaman di Ponorogo Rp 5 juta, Sekda Ponorogo Agus Pramono bakal memanggil 26 lurah.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Sofyan Arif Candra | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono berencana memanggil 26 lurah di Ponorogo pasca viralnya biaya pemakaman di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, yang membutuhkan biaya hingga Rp 5 juta.
Menurut Agus Pramono, pemberlakuan tarif tertentu untuk biaya pemakaman tidak mempunyai payung hukum yang legal, sehingga bisa saja disebut pungutan liar (pungli).
Apalagi jika besaran tarif pemakaman tersebut tinggi hingga memberatkan keluarga jenazah.
"Memang kejadian seperti ini banyak yang ada di kelurahan, namun nilainya tidak sebesar itu (Rp 5 juta). Oleh karena itu Pemda akan melakukan inventarisasi dengan mengundang kepala kelurahan yang ada di Ponorogo," kata Agus, Kamis (15/4/2021).
Di sejumlah kelurahan, lanjut Agus, biaya yang selama ini ditarifkan berkisar Rp 200 ribu dan dikelola langsung oleh juru kunci makam.
Baca juga: Biaya Pemakaman Rp 5 Juta Di Makam Bibis Kepatihan Dikembalikan, Sekda Ponorogo: Masuk Pungli
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Salat 5 Waktu di Ponorogo Selama Ramadan 2021, Jadi Rujukan Masjid Tegalsari
Baca juga: ASN di Kabupaten Ponorogo Dapat Diskon Jam Kerja Selama Ramadan 2021, Total Tiap Pekannya 32,5 Jam
Uang tersebut digunakan untuk perawatan makam serta upah bagi juru kunci makam.
"Kalau untuk krisis lahan, tentu kita akan berupaya mencarikan tempat pemakaman umum yang sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan tata ruang," jelas Agus.

Untuk itu, Agus memperingatkan kepada lurah, jika memang ada masalah dan akan mengambil kebijakan tertentu harus disampaikan ke pejabat di atasnya.
"Lurah menyampaikan ke camat, dan camat ke kita, pasti pemerintah akan mengambil kebijakan terkait dengan hal-hal yang dibutuhkan," tutup Agus.