Berita Kota Batu

Banyak Pejabat di Pemkot Batu Ajukan Pensiun Dini, Ada Dugaan Kasus Korupsi

eberapa pejabat di Pemerintahan Kota Batu mengajukan pensiun dini atau atas permintaan sendiri (APS).

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Yoni Iskandar
Benni Indo/Surya
Para penyidik KPK memasuki Balaikota Among Tani untuk mencari dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi periode 2011-2017 pada Januari 2021. 

Reporter : Benni Indo | Editor : Yoni Iskandar

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batu mengajukan pensiun dini atau atas permintaan sendiri (APS).

Malang Corruption Watch (MCW) mencatat, pejabat yang pensiun dini itu terindikasi memiliki kasus hukum, terutama kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan catatan Surya, sejumlah pejabat yang pensiun dini sejak 2020 lalu ada Edi Murtono yang merupakan mantan Inspektorat Pemkot Batu. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD).

Terbaru adalah Himpun yang pensiun dini per 1 April 2021 dari jabatan terakhirnya sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Sedangkan yang masih dalam proses adalah Balok Yudono Patrikha. Balok menjabat sebagai Sekretaris Dewan sebelum dipindah ke jabatan terbaru sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.

Baca juga: Tangis Haru Marc Marquez Bisa Sentuh Garis Finis MotoGP Portugal 2021

Baca juga: Ibu Kandung Betrand Peto Hanya Tertunduk Malu Sadar Anak Trauma Berat, Ruben Tegas: Dia Benci Sekali

Baca juga: Ada Konten Membahayakan, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tegur TikTok

Wakil Koordinator MCW, Ibnu Syamsu mengatakan, nama Edi Murtono disebut-sebut dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret manan wali kota sebelumnya.

Di sisi lain, Edi juga ditengarai terlibat dalam kasus pengadaan lahan SMA N 3 Batu yang saat ini sedang diusut oleh Kejaksaan Negeri Batu.

“MCW memang sedang mendalami korupsi politik di Kota Batu. Sebenarnya korupsi yang dilakukan mantan wali kota sebelumnya dengan Filipus Tjap, memberikan gambaran bahwa korupsi itu tidak berhenti di dua aktor itu. Akan tetapi melibatkan instansi lain karena sangat jelas ketika wali kota lama mengumpulkan kepala dinas, di situ diatur strategi pengambilan fee di masing-masing dinas,” kata Ibnu, Senin (19/4/2021).

Pensiunnya Edi Murtono atas permintaan sendiri melahirkan tanda tanya bagi MCW. Ibnu menegaskan, meskipun statusnya telah pensiun sebagai PNS, namun tidak serta merta meniadakan proses hukum yang tengah diusut.

“Edi Murtono yang juga pensiun dini itu menjadi tanda tanya. Kenapa PNS mengundurkan diri dini? Karena sangat jelas kronologi peran masing-masing dinas dalam putusan pengadilan. Dikoordinir sama inisial Y yang itu mengatur pemberian uang,” jelasnya kepada TribunJatim.com.

Dipaparkan Ibnu, Himpun juga ada kaitannya dengan kasus yang menyeret wali kota lama. Sedangkan Balok, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekwan DPRD Batu.

Bagi Ibnu, sikap dari pejabat untuk pensiun dini adalah hak masing-masing. Akan tetapi pidana tidak mengenal apakah pensiun atau tidak. MCW mendesak penegak hukum tegas memberantas korupsi di Kota Batu.

“Kasus korupsi tidak berlaku surut, misal ketika pensiun, selama dia sebelum mati tetap dituntut. Meskipun pesakitan, tetap dituntut,” jelasnya.

Ibnu mengingatkan, bahwa pejabat menjaga etika dan moral karena mereka digaji dari uang rakyat. Tidak selayaknya pejabat yang berstatus tersangka masih mendapat gaji dari pajak rakyat.

“Secara etik, kalau misalkan dia terbukti bersalah ya tidak pantas. Tapi ini kan masih dalam dugaan, masih praduga. Kalau sekarang masih dapat, ya hak dia tapi kalau sudah ditetapkan, ya selayaknya tidak diterima. Tugas pemerintah pusat untuk memperbaiki regulasi tentang uang pensiunan,” tegasnya.

Strategi pensiun dini ini dipilih agar mereka tetap mendapat jatah pensiunan. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu, Siswanto mengatakan, proses permintaan pensiun dini tidak akan dilakukan jika PNS menyandang status tersangka.

“Kalau pensiun dini statusnya tersangka, itu tidak berani memproses pensiun dini karena sudah terkena masalah pidana. Tidak bisa diproses kalau tersangka karena sudah punya masalah hukum,” ujar Siswanto.

Dipaparkan Siswanto, salah satu yang baru saja berstatus pensiun adalah Himpun per 1 April 2021. Dikatakannya, Himpun pensiun atas permintaan sendiri.

“Iya jadi pensiun atas permintaan sendiri sebelum batas usia pensiun yaitu 60 tahun. Kalau pak Balok masih dalam proses seharusnya 60 kan, ya. Pak Edi Murtono juga atas permintaan sendiri,” katanya.

Siswanto menegaskan tidak tahu soal kasus hukum yang tengah didugakan kepada mereka yang pensiun dini. Ia mengatakan bahwa tugasnya adalah memproses sesuai peraturan jika persyaratannya memenuhi.

“Tapi mereka punya alasan sendiri. Pensiun mereka diajukan ke Jakarta, jadi kami tidak tahu masalah itu. Mereka ada alasan sakit, ada alasan ingin konsentrasi dengan keluarga dan sebagainya itu adalah hak mereka selama tidak menyalahi aturan maka bisa diproses,” katanya.

BKPSDM Batu tidak mengaitkan kasus hukumnya. Siswanto juga mengatakan kalau dirinya tidak ingin diarahkan dalam pembahasan kasus hukum.

“Saya tidak mengerti arah pembicaraan ini. Kalau ini dikaitkan dengan masalah tersangka dan tidak, kami tidak mengaitkan dengan itu karena saat ini beliau kan gak ada surat keterangan itu. Mereka mengajukan atas nama pribadi. Dengan saya jangan bicara ke situ,” katanya.

Selama persyaratan memenuhi, BKPSDM akan memproses. Ditegaskan Siswanto, bahwa yang memberikan izin pensiun adalah pimpinannya. BKPSDM hanya membantu pelaksanaan.

“Selama memenuhi syarat dan ada dokumen lengkap, kami proses. Kalau tidak diproses, kami bisa dituntut. Keliru memindah pegawai saja dituntut, kok,” paparnya kepada TribunJatim.com.

Berita tentang Pemkot Batu

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved