Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Temuan Razia Makanan di Tulungagung Jelang Lebaran, Jejak Tikus Sampai Izin Mati Sebelum Tahun 2000

Temuan razia makanan di Tulungagung menjelang Idul Fitri 2021, mulai jejak tikus sampai izin mati sebelum tahun 2000.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Kepala Bagian Farmasi dan Perbekalan Medis Dinkes Tulungagung, Masduki menunjukkan makanan dengan izin produksi sudah tidak berlaku, Selasa (20/4/2021). 

Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Petugas Dinas Kesehatan Tulungagung, Jawa Timur, menemukan jejak tikus di tempat penjualan oleh-oleh.

Jejak tikus dianggap berbahaya, karena binatang pengerat ini berpotensi menyebarkan penyakit, mulai dari bulu, urine, liur hingga kotorannya.

Temuan itu terungkap saat petugas Dinkes melakukan razia kelayakan makanan menjelang Idul Fitri 2021, Selasa (20/4/2021).

Seorang pekerja toko oleh-oleh bernama Via mengaku sudah melakukan upaya pengendalian tikus.

Salah satunya dengan memasang lem di dalam toko.

“Setiap hari selalu dipasangi lem. Di dekat sarangnya juga,” ujar Via.

Selain itu, Via juga mengaku membersihkan area toko setiap pagi sebelum buka.

Namun setiap hari tetap muncul kotoran tikus di sekitar toko.

Baca juga: Tak Ada Ampun, Lagi-lagi Ketahuan Mencuri, Pria di Tulungagung Nyaris Diamuk Massa

Baca juga: Satlantas Polres Ponorogo Tindak di Tempat Kendaraan ODOL, Rawan Sebabkan Kecelakaan

Via juga berjanji menyingkirkan barang-barang bekas di sekitar toko, yang dituding sebagai sarang tikus.

“Biasanya barang bekas langsung dimasukkan gudang. Ini hanya tersisa sedikit,” ucap Via.

Menurut Kepala Bagian Farmasi dan Perbekalan Medis Dinkes Tulungagung, Masduki, jejak tikus merupakan salah satu faktor kritis dalam retail makanan.

Menurutnya ada cara yang salah dalam pengendalian hama tikus, sehingga binatang pengerat ini masih masuk ke dalam toko.

Salah satunya penggunaan sonar pengusir tikus yang kurang efektif.

Baca juga: Viral Video Ibu Bonceng Anak Kecil Tertabrak Pikap di Tulungagung, Sopir Pikap Masih Berstatus Saksi

Baca juga: Terminal Patria Blitar Uji Coba Skrining Covid-19 Pakai GeNose C19, Bagaimana Jika Hasilnya Positif?

“Kalau di dalam toko disarankan pakai sonar, karena tidak menggunakan bahan-bahan kimia. Di luar toko baru diperbolehkan menggunakan lem dan sejenisnya,” terang Masduki.

Selain tikus, temuan lainnya adalah label makanan yang sudah tidak berlaku.

Sebagai contoh, masih ada makanan yang menggunakan label saat BPOM masih di bawah Kementerian Kesehatan.

Label itu sudah tidak berlaku lama, bahkan sebelum tahun 2000.

“Jadi izinnya tidak diperbarui. Ini sudah sangat lama, sudah tidak berlaku lagi,” ucap Masduki sambil menunjuk produk madumongso.

Ada pula izin PIRT yang masih 12 digit, padahal saat ini sudah 15 digit.

Baca juga: Pilu, Kondisi Mayat Bayi dalam Tas di Malang Dibalut Serbet, Mulut Disumbat, Diduga Sengaja Dibuang

Baca juga: Pakai Sound System Hajatan Buat Bangunkan Sahur, Kelompok Ronda di Tulungagung Diamankan Polisi

Izin yang belum diperbarui ini menjadikan makanan itu tidak terjamin kesehatannya.

Sebab setiap penerbitan izin lebih dulu melalui tahap kelayakan, seperti pemilihan bahan, sarana produksi, proses produksi, lingkungan sekitar, hingga orang yang menjamah makanan itu sebelum dipasarkan.

“Jika label produksinya tidak memenuhi syarat, makanan ini juga tidak memenuhi kelayakan dikonsumsi,” pungkas Masduki.

Berita tentang Tulungagung

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved