Keberadaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Dorong BPJAMSOSTEK Percepat Lindungi Pekerja di Jawa Timur
Keberadaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ternyata mendorong BPJAMSOSTEK mempercepat perlindungan pekerja di Jawa Timur
Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.
Sementara itu, pencapaian kinerja Kantor Wilayah Jawa Timur sampai dengan bulan Maret 2021 Badan Usaha aktif sebanyak 91.922, jumlah tenaga kerja aktif 2,9 juta orang, dan sektor penerima upah 2,11 juta orang.
Lalu sektor Bukan Penerima Upah (BPU) 260 ribu orang, dan sektor Jasa Konstruksi 575 ribu orang.” Katanya
Sedangkan perlindungan tenaga kerja baru tahun 2021 diharapkan bertambah 2,5 juta baik itu formal, informal, tenaga migran dan tenaga jasa konstruksi, untuk peserta badan usaha bertambah sebesar 121 ribu.
Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sebagai peserta untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan.
Deny menghimbau seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat indonesia," tandas Deny Yusyulian.