Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Kasus Pria Beristri 5 Rudapaksa 4 Wanita, 1 Tewas Terikat, Becak Cuma Kedok Lepas Nafsu Liar

Inilah akhir kasus pria beristri 5 yang masih nekat rudapaksa 4 wanita lain dan membunuh 1 di antaranya dengan posisi terikat, hukumannya setimpal?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Serambinews.com
Tersangka pembunuh wanita dan pemerkosa 4 wanita lain ternyata pria beristri 5 

TRIBUNJATIM.COM - Ada peristiwa keji dilakukan oleh seorang pria asal Pidie yang telah memiliki 5 orang istri.

Seolah belum puas dengan 5 orang istri, pria ini tetap rudapaksa 4 wanita lainnya.

Semakin parah, ketika 1 wanita lain sampai tewas dengan kondisi mengenaskan.

Pasca ditangkap dan kasus diusut kepolisian, kini nasib sang pria beristri 5 itu telah diketahui.

Tindakan dan kekejian pria beristri 5 itu sebenarnya tak terendus di awal, semua terpicu penemuan jasad seorang wanita dengan tangan terikat.

Baca juga: BREAKING NEWS - Seorang Pria Ditusuk di Pinggir Jalan Surabaya, Korban Tergeletak Berlumuran Darah

Ilustrasi jenazah anak dibunuh oleh ayahnya sendiri
Ilustrasi jenazah anak dibunuh oleh ayahnya sendiri (Tribunnews.com)

Zubaidah binti Ibrahim (59), warga Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Tijue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh, Senin (11/1/2021) ditemukan meninggal. 

Korban ternyata dirudapaksa dan dibunuh oleh Armia (39) pria beristri 5.

Perempuan ini pertama kali ditemukan dalam kondisi sudah meninggal oleh keponakannya Zahratul Bararah (29) di rumah korban di gampong itu sekitar pukul 11.00 WIB. 

Baca juga: Pecah Tangis Istri Awak KRI Nanggala 402 di Pelukan Bupati Banyuwangi, Suami Saya Sudah Tenang

Saat ditemukan oleh keponakannya ini, mayat wanita ini terbujur kaku.

Tangan dan mulutnya dalam kondisi terikat.

Posisi rumah korban sekitar 60 meter dari Jalan Raya Banda Aceh - Medan. 

Korban dibunuh pada Senin (11/1/2021) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.   

"Mulut dan kedua tangan Zubaidah binti Ibrahim diikat dengan kain. Korban juga diperkosa oleh pelaku," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra SSos MH. 

Baca juga: Awak KRI Nanggala 402 Sempat Belikan Mukena dan Gelang untuk Ibu, Sebut Akan Bawa Banyak Uang: Sabar

Penemuan mayat tersebut akhirnya menjadi langkah awal kepolisian terus mengusut tuntas kejahatan yang mungkin dilakukan Armia.

Benar rupanya, Armia memiliki catatan kejahatan yang lebih parah daripada sebelumnya.

Tak hanya membunuh tetapi ternyata ada 3 wanita lain yang nasibnya nyaris sama seperti Zubaidah.

Berdasarkan data polisi, bahwa selain Zubaidah menjadi korban pemerkosaan terdakwa.

Armia yang bekerja sebagai pelayan warung kopi di Sigli dan pemulung juga memperkosa tiga korban lainnya.

Pria ini sebelumnya juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap tiga wanita lemah mental.

Korban pertama Adalah AM (39) warga Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga.

Ilustrasi istri dirumah sendirian tak ada suami diperkosa oleh tetangganya sendiri
Ilustrasi istri dirumah sendirian tak ada suami diperkosa oleh tetangganya sendiri (TribunnewsMaker.com)

Baca juga: Keji Pria Tukang Kawin Rekayasa Kematian Istri Sendiri, CCTV Jawab Kebohongan Suami, Karma Terbayar

Kemudian korban kedua wanita berinisial RI (48) asal Kemukiman Kunyet, Kecamatan Padang Tiji di sebuah kebun di wilayah Pidie pada 17 Desember 2020.

Ketika itu korban mengalami luka-luka.

Kasuspemerkosaan dilakukan Armia yang ketiga pada 30 Desember 2020.

Saat itu korban berinisial NM (39),  ibu rumah tangga asal Kecamatan Kota Sigli, Pidie.

Korban NM juga mengalami luka berat. 

Terakhir, pemerkosaan dilakukannya terhadap Zubaidah hingga perempuan ini dibunuh. 

Diketahui Armia bin Ismail sudah pernah menikah sebanyak lima kali.

Hal itu berdasarkan pengakuannya kepada penyidik polisi saat menjalani pemeriksaan.

Terdakwa telah memiliki lima isteri dan berstatus residivis dalam kasus sama.

"Tersangka Armia bekerja sebagai pemulung dan pelayan warung kopi di Gampong Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (30/1/2021).

Menurutnya, alasan tersangka kepada polisi, ia menikah dengan lima istri yang usianya telah tua dengan alasan tidak banyak tuntutan di dalam rumah tangga.

"Kalau istri muda banyak permintaan, tidak sanggup kita," kata AKP Ferdian mengutip keterangan Armia.

Baca juga: Terjawab Penyebab KRI Nanggala 402 Terbelah 3? Kapal Argentina Alami Hal Serupa: Serpihan Terlontar

Personel Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap Armia bin Ismail (39), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Zubaidah binti Ibrahim (59). 

Tersangka ditangkap di rumahnya Gampong Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Rabu (13/1/2021) sekira pukul 13.30 WIB tanpa perlawanan.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Kamis (14/1/2021). 

Didampingi Waka Polres, Kompol Dedy Darwinsyah MM dan Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra SSos MH, Kapolres mengatakan kasus ini terungkap lewat pengembangan dari beberapa bukti di lapangan.

Salah satunya sidik jari pelaku, sehingga tersangka ini ditangkap. 

"Adapun becak motor yang digunakan tersangka untuk jadi pemulung barang bekas ini hanya sebagai kedok saja dalam mencari mangsa guna melampiaskan nafsu seks liarnya itu," kata Kapolres. 

Kapolres menyebutkan barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah satu becak motor, dua HP, satu senter, satu pasang sandal, celana panjang, celana dalam, dan kalung rantai besi.

Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambinews.com, Senin (26/4/2021) menjelaskan bahwa terdakwa Armia telah terbukti melakukan perbuatan pemerkosaan, yang menyebabkan korban meninggal.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 291 KUHP subsider Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan.

Menurutnya, selain satu korban dibunuh, terdakwa juga melakukan pemerkosaan terhadap tiga korban lainnya.

Kini, Armia benar-benar harus mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya itu.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Armia (39) dengan hukuman penjara 18 tahun.

JPU menilah pelaku terbukti memperkosa salah satu korban hingga tewas.

Armia warga Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie melakukan pemerkosaan terhadap Zubaidah (59) yang menyebabkan korban meninggal. 

Dahnir menyebutkan, sidang selanjutnya dengan agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli akan dilaksanakan minggu depan di pengadilan tersebut.

Ikuti terus berita serupa tentang Hukum dan Kriminal lainnya, jangan lupa juga update berita viral terbaru.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved