Berita Tulungagung
Pasca Video Sebar Uangnya Viral, Begini Nasib Kades Kepuh Tulungagung yang Dinilai Melanggar Prokes
Pasca video sebar uangnya viral, begini nasib Kades Kepuh Tulungagung yang dinilai telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satpol PP Kabupaten Tulungagung menjatuhkan denda Rp 500.000 kepada Kepala Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Winarto.
Denda ini sebagai buntut pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) yang dilakukan Winarto, karena membagi-bagikan uang di tengah kerumunan.
Menurut Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, pihaknya telah memeriksa Winarto, Kamis (29/4/2021).
Winarto juga telah mengakui pelanggarannya dan membuat surat pernyataan.
Dalam video yang beredar, sekurangnya ada sekitar 20 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Dia juga sudah dimintai keterangan Polsek dan kecamatan. Sementara kami menegakkan Peraturan Bupati 57/2020 yang mengatur penegakan protokol kesehatan Covid-19,” terang Genot, panggilan akrab Artista.
Lanjut Genot, menurut aturan yang berlaku, pelaggar prokes didenda Rp 25.000 untuk perorangan dan Rp 500.000 untuk badan usaha.
Seharusnya 20 orang yang terekam dalam video itu, termasuk kades didenda Rp 25.000 per orang.
Namun kades menanggung semua denda bagi warganya, dan langsung membayarnya.
Baca juga: Viral Video Kades Sebar Uang untuk Warga, Netizen Tulungagung Mengecam, Satpol PP: Kami Akan Panggil
“Totalnya 20 kali Rp 25.000, jadi Rp 500.000. Dia sudah transfer, masuk ke kas daerah,” tutur Genot.
Dari hasil pemeriksaan, kejadian minggu lalu itu bermula dari acara senam bersama.
Acara itu juga diikuti bagi-bagi takjil, sehingga dihadiri banyak orang, utamanya ibu-ibu dan anak-anak.
Kades datang untuk memberikan sambutan.
Selepas acara Winarto bertemu dengan Bu Darmi, tukang bersih-bersih masjid.
Winarto lalu memberikan uang, karena Bu Darmi tidak pernah digaji.
Melihat Winarto memberi uang ke Bu Darmi, warga menyerbu dan ikut minta uang.
“Kades mengaku bingung, karena kalau dikasih satu-satu malah terjadi kerumunan tidak habis-habisnya. Akhirnya seadanya uang di saku disebar dan langsung bubar,” ungkap Genot.
Total uang yang disebar sekitar Rp 200.000 pecahan Rp 5000.
Kejadian itu kemudian direkam oleh warga, lalu disebarkan hingga viral.
Dalam video itu terlihat anak-anak dan ibu-ibu tanpa masker berebut uang yang disebar Winarto.
Baca juga: Pasca Viralnya Video Penganiayaan Seorang Wanita, Konter Handphone HTM Cell di Malang Tutup
“Kami sudah menjatuhkan sanksi sesuai Perbup. Untuk pelanggaran Undang-undang Karantina Kesehatan menjadi ranahnya penegak hukum,” pungkas Genot.
Winarto adalah kades ke-2 di Tulungagung yang dijatuhi sanksi karena melanggar prokes.
Sebelumnya Kades Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto didenda Rp 500.000.
Kasus ini bermula dari perayaan ulang tahun ke-23 Cindy Aulia Bestari di Singapore Waterpark, Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan pada 6 Januari 2021 silam.
Cindy adalah anak kandung Hariyanto, sedangkan Singapore Waterpark juga milik Hariyanto.
Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.
Apalagi pesta ini digelar saat satgas melakukan pengetatan, dengan tidak mengizinkan aktivitas yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.
Dalam video yang menyebar, para undangan terlihat tidak mengenakan masker.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Lansia di Tulungagung Hampir Mencapai 12 Persen, Ditargetkan Tuntas Akhir Tahun
Satpol PP juga menjatuhkan denda pada para pihak yang terlibat dalam rekaman video pesta itu.
Sedangkan Hariyanto yang menjadi penanggung jawab acara, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal Undang-undang Karantina Kesehatan.
Kasusnya saat ini masih terkatung-katung, karena tidak kunjung P21 (lengkap).