Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apes Bu Guru PNS Jadi Pelakor Dilaporkan Istri Sah, Tapi Tak Dipecat, Adil Endingnya? Nasibpun Beda

Ternyata sungguh apes bu guru PNS yang jadi pelakor dan dilaporkan istri sah, nyatanya ibu guru itu tak dipecat tetapi mendapat pekerjaan baru.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribun Kaltara
Ilustrasi ASN selingkuh dengan alasan suaminya sakit-sakitan 

Setelah mendapat laporan, tim Bagian Hukum Setda Kota Solo melakukan pemanggilan untuk konfirmasi kebenaran informasinya.

Ternyata hal itu sudah lama dimediasi sebelum keluar keputusan akhir.

"Sejumlah mediasi juga sudah dilakukan," katanya.

Sebelum akhirnya sidang di Balai Kota Solo dilakukan, Rabu (28/4/2021).

Sidang dihadiri Sekda Kota Solo Ahyani, Kepala BKPPD Kota Solo Nur Haryani, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo Etty Retnowati, dan Bagian Hukum Setda Kota Solo.

"Kita sudah sidang terakhir, " ucap Nur

Baca juga: Dendam Pelakor Cintanya Diputus, Musnahkan Kecantikan Istri Sah Selamanya, Nekat Berbuat Ekstrem

Bu guru itu akhirnya diberi hukuman berupa pencopotan dari fungsi tugasnya sebagai guru.

Hukuman pencopotan itu sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Itu hukumannya berat, pembebasan dari jabatan," tambahnya.

Nur menjelaskan guru SMP tidak diperkenankan lagi untuk mengajar.

Meski demikian, ia tidak kehilangan pekerjaannya sebagai PNS.

Ia kini menjadi staf di jajaran Pemkot Solo.

Ilustrasi ASN selingkuh dengan alasan suaminya sakit-sakitan
Ilustrasi ASN selingkuh dengan alasan suaminya sakit-sakitan (Tribun Kaltara)

"Istilahnya distafkan atau menjadi jabatan fungsional umum," jelasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan, guru tersebut sudah mendapatkan sanksi sesuai prosedur.

“Ya intinya kami sudah menindak dengan tegas dan tentu sesuai prosedur, dan sanksi sudah ditetapkan sesuai ketentuannya,” kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Kamis (29/4/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved