Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apes Bu Guru PNS Jadi Pelakor Dilaporkan Istri Sah, Tapi Tak Dipecat, Adil Endingnya? Nasibpun Beda

Ternyata sungguh apes bu guru PNS yang jadi pelakor dan dilaporkan istri sah, nyatanya ibu guru itu tak dipecat tetapi mendapat pekerjaan baru.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribun Kaltara
Ilustrasi ASN selingkuh dengan alasan suaminya sakit-sakitan 

Penulis: Ignatia Andra Xaverya | Editor: Sudarma Adi

TRIBUNJATIM.COM - Apes bu guru PNS jadi pelakor dilaporkan istri sah ke polisi.

Nasib akhir si bu guru PNS ternyata tak terduga.

Bukan dipecat, ia justru mendapatkan pekerjaan baru.

Kasus pelaporan istri sah terhadap bu guru PNS ini memang ramai dibicarakan.

Termasuk di media sosial yang membahas soal nasibnya yang ternyata endingnya berbeda.

Baca juga: Wanita Pegawai Salon Disiram Sambal Istri Sah Dituduh Jadi Pelakor, Teriak Kepanasan Menggelinjang

Kejadian ini viral di media sosial mengingat PNS atau ASN tidak boleh punya hubungan tak sah di mata hukum termasuk menjadi Istri kedua.

Alhasil, kini si bu guru PNS diketahui mendapat sanksi dicopot dari tugasnya.

Tetapi, si bu guru dicopot dari tugasnya bukan untuk menganggur.

Ternyata tidak dipecat melainkan dipindahtugaskan.

Baca juga: Akhir Tragis Hidup Pelakor, Kemaluan Ditusuk Istri Sah setelah Berhubungan Intim, Gubuk Saksi Bisu

Kasus bu guru PNS yang jadi istri kedua itu terungkap dari laporan istri ASN yang disebut telah menikahi bu guru di sebuah SMPN di Kota Solo itu.

Pihak Kepala BKPPD Kota Solo, Nur Haryani, menjelaskan yang dilakukan bu guru PNS itu, menjadi istri kedua adalah pelanggaran berat PNS.

"Itu pelanggaran berat di antaranya tidak boleh melakukan pernikahan siri, seorang perempuan PNS tidak boleh jadi istri ke-dua, ke-tiga, dan ke-empat," kata Nur Hayani, Rabu (28/4/2021).

Menurut Nur, hubungan guru SMP terungkap dari laporan istri sah ASN pria di tahun 2020 .

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved