Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Pembunuh Pria yang Ditemukan di JLS Pantai Gemah Sempat Ikut Menjemput Jenazah Korban di Tulungagung

Pembunuh pria yang tubuhnya ditemukan di JLS Pantai Gemah sempat ikut menjemput jenazah korban di Tulungagung. Polisi: Dia sangat tenang.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Sugeng Widodo (32), tersangka pembunuh Sait Lupridi (45) yang tubuhnya ditemukan mulai membusuk di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pantai Gemah Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Senin (3/5/2021). 

Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan Sugeng Widodo (32) sebagai tersangka pembunuh Sait Lupriadi (45).

Sugeng dan Sait adalah teman sepergaulan di Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Kasus ini terungkap setelah mayat Sait ditemukan mulai membusuk di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pantai Gemah Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Sugeng bersikap sangat tenang dan mengesankan dia bukan pelakunya.

Bahkan dia juga ikut datang ke Instalasi Pemulasaran Jenazah (IPJ) RSUD dr Iskak Tulungagung, untuk menjemput jenazah Sait.

“Dia sangat tenang, tidak ada perasaan panik. Bahkan dia mengesankan seperti tidak terjadi apa-apa saat menjemput jenazah korban,” terang Handono, Senin (3/5/2021).

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi di Sumbermanjing Kulon.

Dari para saksi diketahui, Sait terakhir keluar bersama Sugeng.

Apalagi polisi berhasil melacak ponsel milik Sait yang sempat diambil oleh Sugeng.

“Semua bukti dan saksi mengarah ke dia. Akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” sambung Handono.

Berdasar catatan kepolisian, Sugeng adalah residivis kasus pencurian.

Dia pernah dihukum di Jawa Tengah karena mencuri tabung gas elpiji.

Baca juga: Belum Ada Larangan Silaturahmi Lebaran di Tulungagung, Zonasi PPKM Mikro Jadi Acuan

Sugeng juga pernah dipenjara karena mencuri telepon genggam di Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kini penyidik menjerat Sugeng dengan pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan yang didahului perbuatan pidana lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved